Pemerintah telah memperbolehkan salat berjemaah termasuk pelaksanaan salat Tarawih selama bulan Ramadan 1443 Hijriah di masjid atau lapangan. Perizinan salat dibarengi dengan imbauan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Bidang Penyelenggara Zakat pada Kementerian Agama Wilayah Lebak, Abdul Basit, mengatakan, kebijakan itu mengikuti surat Edaran Kemenag RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peribadatan atau Kegiatan Agama.
"Pelaksanaan salat Tarawih mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Di sana ada pengaturan untuk pelaksanaan peribadatan yang melibatkan massa," kata Abdul kepada awak media, Jumat (1/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dalam surat edaran tertuang aturan pelaksanaan kegiatan ibadah sebagaimana level pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Daerah Lebak masuk pada level dua, kata Basit, pelaksanaannya sudah dilonggarkan dengan maksimal 75 persen dari jumlah kapasitas.
"Pembatasan sesuai dengan level, di sana tertera boleh dan berapa persennya. Intinya, semua harus menerapkan prokes (protokol kesehatan)," tuturnya.
Dia pun mengimbau bagi warga Lebak agar mematuhi protokol kesehatan selama menjalankan ibadah di bulan Ramadan. Bagi yang ingin melaksanakan salat Tawarih kiranya membawa peralatan salat sendiri.
Bagi para pengurus, dia pun meminta dapat menjaga masjid atau musala agar bisa selalu bersih. "Imbauannya, semoga kita nanti pelaksanaan Tarawih memakmurkan peribadatan umat Islam semua, tidak mengurangi kekhusyukan Tarawih kita harus mematuhi demi keselamatan bulan suci Ramadan," pungkasnya.
(yld/yld)