Abu Bakar Ba'asyir Bebas 14 Juni
Selasa, 23 Mei 2006 18:11 WIB
Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir segera menghirup udara bebas setelah dihukum sejak April 2004. Masa hukuman Baasyir akan berakhir pada 14 Juni 2006."14 Juni resmi berdasarkan perhitungan register pihak LP Cipinang," kata salah satu anggota Tim Pembela Abu Bakar Baasyir (TPABB), Achmad Michdan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (23/5/2006).Menurut Michdan, rencananya Ba'asyir akan langsung pulang ke Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Rencana bebasnya Ba'asyir ini, lanjut Michdan, membuat simpatisan Ba'asyir menanyakan kemungkinan akan ditahan lagi."Menurut hemat kami sampai saat dicek tidak ada yang mengharuskan ustad ditahan lagi," jelas Michdan.Michdan juga mengharapkan majelis hakim yang menangani PK Ba'asyir yang diketuai Gatot Suharnoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam minggu ini sudah menyerahkan berita acara pemeriksaan ke Mahkamah Agung (MA) sehingga MA dapat segera memutus PK Ba'asyir."Kami berharap PK bisa diputus lebih dulu dibanding masa tahanan ustad yang dijalaninya berakhir," ujar Michdan.Seperti diketahui Abu Bakar Baasyir divonis 2 tahun 6 bulan karena telah terbukti melakukan konspirasi jahat yang mengakibatkan ledakan dan kebakaran pada bom Bali tahun 2002. Pada 17 Agustus 2005 Ba'asyir mendapat jatah remisi 4 bulan 15 hari.
(nrl/)











































