Halimah Diimbau Minta Cerai Atau Adukan Bambang ke Polisi
Selasa, 23 Mei 2006 18:02 WIB
Jakarta -
Apa yang seharusnya dilakukan Halimah menyusul kasus perusakan rumah artis Mayangsari? Istri Bambang Trihatmodjo itu disarankan minta cerai hingga mengadukan suaminya ke polisi.Imbauan disampaikan anggota Komisi III DPR RI Nursyahbani Katjasungkana saat ditemui detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2006). Menurut mantan Direktur LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) ini, Halimah mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan itu, salah satunya kekerasan psikis akibat suaminya melakukan perkawinan tanpa izin.Banyak celah hukum yang bisa dipakai Halimah untuk memprotes kekerasan rumah tangga yang dialaminya. Istri Bambang Tri itu bisa menggunakan pasal 279 KUHP tentang kawin lagi tanpa izin istri. Selain itu, Halimah juga bisa mengajukan pembatalan perkawinan Bambang ke pengadilan kalau memang perkawinan Bambang dengan Mayang tidak memiliki surat resmi. "Dia juga bisa mengadukan Bambang dan Mayang atas dasar pemalsuan dokumen seperti pasal 263 atau 266 KUHP," kata sarjana hukum ini.Ibunda Panji dan Gendis itu juga bisa mengajukan Bambang dan Mayang melakukan perzinahan sesuai pasal 284 KUHP.Nursyahbani lalu mengusulkan Halimah agar minta cerai pada Bambang dengan pembagian harta gono-gini. "Untuk perzinahan dan kekerasan dalam rumah tangga memang harus delik aduan. Kalau tidak (diadukan), tidak bisa diproses," demikian Nursyahbani.
(iy/)










































