Content creator OnlyFans, Dea ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembuat dan penyebar video porno. Ternyata pria dalam konten tersebut merupakan kekasihnya.
Polisi mengatakan pacar Dea Onlyfans akan diperiksa Jumat (1/4). Pemeriksaan akan berlangsung di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.
"Pada hari Jumat besok penyidik akan memanggil pemeran pria dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan tidak merinci identitas pria tersebut. Dia hanya menyebut pemeran pria itu merupakan pacar Dea OnlyFans.
"Jadi pemeran pria ini merupakan pacar Saudari Dea," ujar Zulpan.
Dea Diperiksa Kembali Pekan Depan
Zulpan menuturkan polisi akan kembali memanggil Dea OnlyFans pekan depan.
Selain pacar, Zulpan mengatakan pihaknya akan kembali memanggil wanita bernama asli Gusti Ayu Dewanti. Dea OnlyFans akan kembali diperiksa pekan depan.
"Tersangka Dea dilakukan wajib lapor dan serta dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Senin 4 April 2022 mendatang," jelas Zulpan.
Dea dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dalam aturan pasal tersebut, Dea OnlyFans terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Dea juga dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam. Dea kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan Dea. Perempuan tersebut dikenai wajib lapor.
Dea mengaku berhasil meraup Rp 20 juta tiap bulannya dari penjualan konten pornografinya di situs OnlyFans
Simak video 'Guyuran Cuan ke Dea 'Onlyfans' Hasil Produksi Konten Pornografi':
Baca berita selengkapnya di halaman berikut
Minta Penyebar di Platform Lain Diusut
Pengacara Dea OnlyFans, Herlambang Ponco, menyebut para pelaku penyebar video syur Dea ke media sosial menjadi aktor utama tersebarnya video tersebut secara masif di masyarakat. Dia meminta agar penyebar di platform lain juga diusut.
"Pada prinsipnya bahkan di platform kayak Twitter dan Telegram kan itu diakui di Indonesia ada konten asusila di sana. Pada prinsipnya penyebaran video Dea ini melalui dari platform-platform tersebut," kata Herlambang saat dihubungi, Rabu (30/3).
Herlambang berharap proses penyelidikan di kepolisian menjangkau para pelaku penyebar video Dea OnlyFans di media sosial. Dia meminta pemerintah serius mengatasi beredarnya konten pornografi di Twitter dan Telegram
"Nah pemerintah ini harus hadir untuk menyikapi masalah ini takutnya nanti masyarakat menganggap ada stigma platform tersebut menjadi lokalisasi digital," jelas Herlambang.
"Pada prinsipnya kita gini bukan hanya fokusnya ke Dea. Tapi proses penyelidikan ini akan dikembangkan sehingga kita nanti juga bisa menuntut keseriusan pemerintah menangani masalah-masalah ini," tambahnya.
Baca juga: PPP Dorong Pemerintah Blokir Situs OnlyFans |
Lebih lanjut Herlambang meminta polisi untuk mengusut para pelaku penyebar video syur Dea OnlyFans melalui media sosial.
"Pasti... pasti dalam artian gini kita lan meredam dulu. Pengembangan perkara itu kita berharap mengarah ke sana sehingga muaranya ini ada ke mereka-mereka ini," tutur Herlambang.