MPR Diminta Mengoreksi Langkah Pemerintah Berantas KKN

MPR Diminta Mengoreksi Langkah Pemerintah Berantas KKN

- detikNews
Selasa, 23 Mei 2006 17:53 WIB
Jakarta - Jaksa Agung sudah mengeluarkan SKP3 untuk mantan Presiden Soeharto. Padahal kewajiban pemerintah memberantas KKN. MPR pun diminta lebih mengoreksi dan mengawasi langkah pemerintah.Sebab Tap MPR Nomor XI/1998 adalah mandat yang diberikan kepada siapa pun yang menjalankan pemerintahan untuk memberantas KKN. Hal itu disampaikan Koordinator Transparency International untuk Indonesia, Todung Mulya Lubis, di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2006)."Kalau ada UU tentang korupsi, itu kan perangkat. MPR mesti memonitor, memantau dan menekan pemerintah untuk melakukan itu semua," katanya.Menurut Todung, sebenarnya MPR bisa berbuat lebih banyak lagi. Secara publik, MPR bisa meminta kepada SBY untuk menekan Jaksa Agung melakukan sejumlah tindakan."Bahwa presidennya tidak melakukan itu, itu urusan presiden tapi ketua MPR bisa dan berkewajiban. Jangan meredusir itu sebagai persoalan pribadi dan selesai dengan permintaan maaf," katanya.Todung juga mengatakan, presiden sebagai pemerintah punya kekuatan untuk melaksanakan pemberantasan korupsi secara konsisten dan konsekuen.Sementara mengenai pernyataan Wapres Jusuf Kalla soal aturan yang melindungi pejabat, Todung menilai draf itu dapat menjadi perlindungan pejabat dari penyidikan hukum kasus-kasus korupsi. Todung juga mengatakan, aturan itu menunjukkan adanya ketakutan dalam elit politik dengan tuntutan pemberantasan korupsi."Kalau ini jadi seperti permintaan Jusuf Kalla, ini betul-betul konspirasi untuk melindungi korupsi di Indonesia," cetusnya. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads