Penahanan Buruh Saat Aksi 3 Mei Diadukan ke Komnas HAM

Penahanan Buruh Saat Aksi 3 Mei Diadukan ke Komnas HAM

- detikNews
Selasa, 23 Mei 2006 17:41 WIB
Jakarta - Tim Advokasi Buruh 3 Mei mengadukan penangkapan dan penahanan 17 buruh usai aksi 3 Mei lalu ke Komnas HAM. Hingga kini 8 buruh masih ditahan di Polda Metro Jaya dan 9 buruh ditahan di Polres Tangerang.Menurut Jubir Tim Advokasi Buruh 3 Mei, Surya Chandra, di Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta, Selasa (23/5/2006), penangkapan dan penahanan tersebut merupakan preseden buruk terhadap gerakan buruh di Indonesia.Sebab, kata Surya, isu utama yang melatarbelakangi aksi yaitu penolakan revisi, dibelokkan menjadi isu kriminal yang menampilkan buruh sebagai pelaku.Selain itu tuduhan kriminalisasi merusak citra buruh di mata masyarakat dan di dalam lingkup yang lebih kecil di mata perusahaan di mana mereka bekerja. Padahal mereka hanyalah buruh yang menyatakan sikapnya menolak revisi UU Ketenagakerjaan.Tim Advokasi meminta Komnas HAM segera bersikap terhadap adanya penangkapan dan penahanan tersebut.Perwakilan Komnas HAM yang menemui Tim Advokasi adalah Sulistyowati Sugondo yang merupakan Ketua Subkomisi Sipil dan Politik Hak untuk memperoleh keadilan.Selain dari Tim Advokasi, hadir juga sejumlah keluarga buruh yang ditahan. "Saya ingin supaya masalahnya cepat-cepat selesai dan suami saya agar cepat keluar," kata Dewi, istri salah satu buruh yang ditahan bernama Isdiansyah, karyawan PT KMK."Perasaan saya tidak bisa tergambarkan. Kita yang setiap harinya ketemu, sekarang menjadi berpisah. Saya sekarang hanya berdua saja dengan anak saya," ujarnya sedih.Menurut keterangan Dewi, suaminya mengaku tidak ikut merusak saat aksi pada 3 Mei lalu. Akan tetapi karena posisinya yang berdekatan dengan teman-teman buruh yang lagi merusak, maka Isdiansyah turut ditangkap. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait