Angkutan Umum Tak Pakai BBG Bakal Kena Sanksi

Angkutan Umum Tak Pakai BBG Bakal Kena Sanksi

- detikNews
Selasa, 23 Mei 2006 17:33 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera akan membuat peraturan gubernur (pergub) yang mengharuskan kendaraan umum dan kendaraan operasional pegawai Pemprov DKI Jakarta beralih dari bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG). Ancaman sanksi pun akan diberlakukan bagi yang tidak mau beralih menggunakan BBG. "Bisa saja izin perpanjangan angkutan umum tidak diberikan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Fauzie Bowo di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2006). Menurut Fauzie, saat ini pihaknya telah memerintahkan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Pemprov DKI Jakarta Kosasih Wirahadikusumah untuk secepatnya membuat pergub tentang penyediaan dan pemanfaatan BBG untuk kendaraan angkutan umum dan kendaraan operasional pegawai Pemprov DKI Jakarta.Ditambahkan dia, sanksi perlu diterapkan selain sebagai bentuk keseriusan pemprov DKI untuk membuat udara Jakarta bersih, juga untuk melihat berapa banyak kendaraan di Jakarta yang sudah memakai BBG.Di tempat yang sama Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Nurrakhman menyatakan, setelah busway, kendaraan umum yang diharuskan mengalihkan bahan bakarnya yaitu taksi, mikrolet, dan bajaj. Sedangkan untuk bus kota belum diharuskan karena sarana dan prasarana pendukungnya belum tersedia.Sedangkan untuk kendaraan bagi pegawai di lingkungan pemprov yang dulunya sudah memakai BBG, akan diaktifkan kembali. Seperti diketahui, untuk mengkonversi bahan bakar dari minyak ke gas, masyarakat diharuskan membayar Rp 3-5 juta. Meski awalnya masyarakat harus merogoh kocek agak mahal, namun per Liter Setara Premium (LSP)-nya hanya Rp 2.750, jauh lebih murah dibanding premium yang mencapai Rp 4.800 per liternya. (nrl/)


Berita Terkait