"Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Rudy Astanto, S.H. M.H. menerima pembayaran denda sebesar Rp 3.000.000.000 dari keluarga Terpidana Iwan Jaya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022).
Pembayaran denda Rp 3 miliar itu dibayarkan oleh keluarga terpidana Iwan Jaya dan diterima oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong. Pembayaran denda itu juga disaksikan oleh Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Mifa Al Fahmi, S.H., M.H., Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara Mochamad Indra Safwatulloh, S.H., dan Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Entikong Vitas Archana Yulianto.
Uang denda tersebut akan disetorkan oleh Bendahara Penerimaan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong kepada kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Entikong.
Kasus ini telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tingkat Kasasi Nomor 2495 K/PID.SUS/2015 tanggal 25 November 2015 dan telah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana Iwan Jaya terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, pidana denda sebesar Rp 3.000.000.000, subsider 1 tahun, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 903.500.000, subsider 2 tahun. (yld/dwia)











































