Ketua Satgas Suharyanto menyampaikan aturan terkait perjalanan dalam negeri menjelang Ramadan. Dia mengatakan pemudik yang sudah divaksinasi booster tidak perlu melakukan tes Corona.
"Pelaku perjalanan dalam negeri notabene akan mudik, ini dibolehkan untuk yang sudah vaksin ketiga tak perlu testing," ujar Suharyanto dalam jumpa pers, Kamis (31/3/2022).
Sementara itu, pemudik yang baru menjalani dua kali vaksinasi diwajibkan melakukan tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Kemudian, pemudik yang baru satu kali vaksinasi wajib menunjukkan hasil tes PCR 3x24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun aturan yang perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan atau anak harus melampirkan surat keterangan dokter umum dan tes PCR 3x24jam. Kemudian anak di bawah 6 tahun tidak perlu testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi persyaratan.
Sedangkan anak pada usia 6-17 tahun perlu menunjukkan bukti vaksinasi kedua.
"Anak 6-17 tahun tidak testing namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua,"ucap Suharyanto.
Lihat juga Video: Warga yang Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes Covid-19 saat Mudik