Mencuat 2 Apdesi, Elite PKB Tegaskan Kepala Desa Dilarang Politik Praktis

Mencuat 2 Apdesi, Elite PKB Tegaskan Kepala Desa Dilarang Politik Praktis

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 31 Mar 2022 19:50 WIB
Luqman Hakim
Luqman Hakim (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Mencuat dua kubu asosiasi pemerintah desa seluruh daerah (Apdesi) setelah adanya dukungan 'Jokowi 3 periode'. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menegaskan apapun organisasinya kepala daerah dilarang ikut campur dalam politik praktis.

Luqman mengatakan tidak ada masalah dengan banyaknya organisasi dalam suatu profesi. Hanya, organisasi itu murni untuk kebutuhan anggota.

"Banyak organisasi dalam satu profesi, menurut saya tidak masalah. Dengan syarat, keberadaan organisasi-organisasi itu memang murni dari kebutuhan anggota-anggotanya," kata Luqman kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat disayangkan, jika munculnya banyak organisasi dalam satu profesi akibat dari adanya intervensi pihak eksternal yang ingin memperalat para pelaku profesi tersebut," lanjutnya.

Luqman mengatakan ada profesi yang dilarang ikut campur dalam politik praktis. Termasuk perangkat pemerintah sehingga dia menilai dukungan kepala desa terhadap Jokowi 3 periode melanggar konstitusi.

ADVERTISEMENT

"Perlu diingatkan kembali bahwa kita hidup di dalam negara hukum. Ada profesi-profesi tertentu yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan politik praktis. Kepala desa dan perangkat desa, dilarang oleh undang-undang melakukan politik praktis. Dukungan pihak yang mengklaim kepala desa se-Indonesia terhadap Jokowi untuk maju sebagai capres untuk ketiga kalinya, selain melanggar undang-undang, juga menabrak konstitusi," ujarnya.

Luqman berharap para kepala desa mengerjakan tugas masing-masing untuk memajukan rakyat. Menurutnya, tidak patut kepala desa bermanuver dalam politik.

"Saya berharap kepala desa dan perangkat desa mengerjakan tugas utama mereka, yakni memperjuangkan kemakmuran rakyat di desanya masing-masing. Tidak selayaknya kepala desa dan perangkat desa menyediakan diri sebagai alat pihak-pihak tertentu melakukan manuver politik yang kontra-konstitusi," tuturnya.

Pernyataan Kemendagri soal 2 Kubu Apdesi

Untuk diketahui, teriakan dukungan Jokowi 3 periode menggema dalam acara silaturahmi Apdesi pimpinan Surta Wijaya beberapa hari lalu. Ternyata ada lagi organisasi bernama Apdesi yang dipimpin oleh Arifin Abdul Majid.

Pihak Kemendagri menjelaskan, Apdesi yang dipimpin Surta berbeda dengan Arifin. Perbedaan juga terdapat pada nama kedua organisasi itu. Namun anggotanya serupa, yakni para kepala desa.

"Kami jawab soal organisasinya. Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. 1. Perkumpulan APDesi (Assosiasi...) 2. DPP Apdesi (Asosiasi... huruf 's'-nya cuma satu)," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, Kamis (31/3).

(eva/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads