Irsan lalu menyinggung apa yang dilakukan oleh Kapten Vincent di aplikasi Oxtrade serupa dengan tindakan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang masing-masing telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia meminta polisi segera melakukan penindakan kepada Kapten Vincent.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi menurut kami, tidak ada alasan lagi terlapor ini tidak ditetapkan tersangka. Karena kedudukan terlapor ini sama persis dengan cara kerja dua orang yang telah ditetapkan tersangka di Mabes Polri. Cara kerjanya, cara jualannya sama persis, pamer hartanya sama persis," terang Irsan.
Dalam laporan ini, korban merasa telah dirugikan puluhan juta rupiah. Pelapor menyebut dalam grup Telegram yang dimiliki Kapten Vincent ada 14 ribu pengguna yang hingga kini masih aktif.
Laporan korban itu teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 31 Maret 2022. Dalam laporan tertulis nama terlapor Kapten Vincent, dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE dan UU 8 tahun 201 soal TPPU.
detikcom telah menghubungi Vincent Raditya untuk meminta tanggapan terkait pelaporan tersebut. Hingga berita ini dimuat, belum ada balasan dari Vincent Raditya.
(ygs/mea)