Mustopa (42), sarjana gadungan di Tangerang, tega menipu dua orang petani bawang asal Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tidak hanya itu, usai melakukan penipuan tersebut, Mustopa masih sempat mengejek korban melalui WhatsApp.
"Korban dari pelaku ini adalah orang-orang susah, petani yang berjuang lama untuk menanam bawang merah hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah panen," kata Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama saat dihubungi detikcom, Kamis (31/3/2022).
"Ditambah ejekan pelaku kepada korban membuat kami Polsek Neglasari berupaya maksimal untuk menangkap pelaku dan alhamdulillah baru hari ke lima berhasil kami tangkap karena licinnya pelaku ini," imbuh Putra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putra mengatakan pelaku sempat membalas WhatsApp korban seusai melakukan penipuan tersebut. Bermula ketika korban mengungkapkan kekesalannya lantaran ditipu pelaku.
"Hai manusia pemakan bangkai nikmati hidupmu. Ora opo-opo. Kasihan anak istrimu kamu kasih makan bangkai," ujar seorang korban melalui WhatsApp.
"Kamu yang kasihan udah dikasih Pocari Sweat langsung pulang," balas pelaku kepada korban.
Pelaku Ngaku Sarjana
Menurutnya, dalam melancarkan aksinya, Mustopo mengaku sebagai sarjana lulusan universitas swasta di Jakarta. Tersangka menyematkan diri sebagai lulusan universitas pada akun Facebook UD Mandiri miliknya.
"Tersangka ini bukan lulusan universitas, dia hanya lulusan SD," ungkap Putra.
Diketahui dari aksi pelaku ini didapati dua korban petani bawang dari dua daerah yang berbeda. Petani yang pertama ditipunya ialah Hartanto, warga Temanggung, Jawa Tengah.
Dan untuk Sarminto sendiri merupakan warga Magetan, Jawa Timur. Putra mengungkapkan korban dari pelaku adalah orang-orang susah, petani yang berjuang lama untuk menanam bawang merah hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah panen.
"Untuk meyakinkan korban, Pelaku mengirimkan foto KTP dirinya yang ternyata menggunakan KTP orang lain dan fotonya dia ganti dengan foto dirinya sendiri," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Putra menjelaskan modus pelaku ialah dengan membeli bawang kepada dua korbannya melalui akun Facebooknya itu. Selanjutnya, komunikasi pembelian dilanjutkan melalui pesan WhatsApp.
Dalam transaksinya, pembayaran dilakukan melalui sistem COD (cash on delivery). Kedua korban mengantarkan bawang pesanan pelaku ke suatu tempat di Neglasari Kota Tangerang dan menurunkannya di situ.
"Sesampainya di alamat yang diarahkan oleh pelaku, muatan bawang merah tersebut diturunkan dari mobil. Pelaku kemudian mengajak makan siang ke warung daerah Cikokol kemudian pada saat di warung pelaku pamit ke kamar mandi dan tidak balik lagi. Korban buru-buru kembali ke lokasi kios tempat menurunkan bawang merah ternyata bawang merah korban dan pelaku sudah tidak ada," tuturnya.
Menurutnya, kerugian Sarminto mencapai sekitar Rp 21 juta karena membawa 850 kilogram bawang merah. Sementara kerugian Hartanto senilai Rp 33 juta membawa bawang merah sebanyak 50 karung dengan berat total 1.550 kg (1,5 ton).
"Bawang hasil menipu tersebut sudah ludes dijual pelaku dengan keuntungan mencapai Rp 40 juta. Kepada pelaku ini kami kenakan pasal penipuan dan atau penggelapan Jo Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.