Jaksa Tetapkan 1 Auditor BPK Jabar Tersangka Buntut Peras RS di Bekasi

Jaksa Tetapkan 1 Auditor BPK Jabar Tersangka Buntut Peras RS di Bekasi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 31 Mar 2022 18:05 WIB
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana
Jumpa pers Kejati Jabar (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan 1 dari 2 auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jabar sebagai tersangka. Keduanya sebelumnya ditangkap karena diduga memeras rumah sakit hingga puskesmas di Bekasi.

"Dari hasil pemeriksaan intensif dari sore kemarin, malam, sampai tadi siang dan setelah gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa terhadap oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup," ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, seperti dikutip dari detikJabar, Kamis (31/3/2022).

AMR sebelumnya terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan di Kabupaten Bekasi. Jaksa juga menangkap pegawai berinisial F.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan terhadap oknum F, yang kami sampaikan kemarin diamankan bersama tersangka AMR berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik secara intensif, masih belum ditemukan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," tutur Asep.

"Oleh sebab itu, terhadap oknum F, kami serahkan kepada BPK Jabar untuk pembinaan selanjutnya," kata Asep.

ADVERTISEMENT

Kedua orang yang ditangkap tersebut diketahui melakukan pemerasan terhadap satu RSUD Cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Adapun total uang yang terkumpul mencapai Rp 350 juta.

Simak berita lengkapnya di sini.

Simak juga Video: OTT 2 Pegawai BPK RI di Bekasi, Duit Ratusan Juta Rupiah Diamankan

[Gambas:Video 20detik]



(lir/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads