Tak Pernah Utang Budi, Hidayat Tolak Soeharto Diampuni

Tak Pernah Utang Budi, Hidayat Tolak Soeharto Diampuni

- detikNews
Selasa, 23 Mei 2006 16:53 WIB
Jakarta - Ketua MPR Hidayat Nurwahid menolak bergabung dalam 'koor' pejabat negara yang meminta mantan Presiden Soeharto diampuni."Tidak benar kalau MPR termasuk saya pribadi sebagai bagian dari koor pejabat negara yang minta pengampunan untuk Pak Harto. Saya tidak pernah punya utang budi pada Orba, saya tidak pernah jadi pegawai negeri sipil (PNS), dan saya tidak pernah diberi uang oleh Soeharto," cetus Hidayat.Hal ini disampaikan dia saat menerima 20 perwakilan Aliansi Masyarakat Adili Soeharto di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2006).Turut hadir dalam pertemuan itu PBHI, Kontras, Imparsial, YLBHI, dan Transparansi Internasional untuk Indonesia. Mereka meminta Soeharto diadili dan seluruh hartanya disita oleh negara.Dikatakan Hidayat, tiga Tap MPR yakni Tap Nomor XI/1998, Tap MPR VIII/2001, dan Tap MPR I/2003 masih berlaku hingga sekarang."Walaupun banyak orang ingin mengaburkan ketiga Tap tersebut sudah tidak berlaku karena, terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3)," ujarnya.Menurut dia, Tap MPR XI/1998 belum dilaksanakan. "Tap MPR berbeda dengan SKP3. Jadi terbitnya SKP3 dari jaksa agung tidak menghapus SKP3. Jadi SKP3 produk hukum jaksa agung," jelas mantan Presiden PKS ini.Dengan menerbitkan SKP3, lanjutnya, jaksa agung membuat terobosan hukum yang baru karena, orang sakit tidak memenuhi persyaratan diterbitkannya SKP3."Kenapa jaksa agung tidak melakukan terobosan hukum yang lain dengan mengadili Soeharto secara in absentia," cetusnya seraya bertanya.Untuk itu, Hidayat menyatakan, MPR akan menyosialisasikan kepada pemerintah yang berwenang bahwa Tap tersebut belum dicabut."Masalah hukum tidak dapat dikesampingkan dengan alasan kemanusiaan. Sebagai pribadi boleh kita memaafkan Soeharto," kata Hidayat. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads