Balai Taman Nasional (TN) Tanjung Puting bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Kalimantan Tengah dan Orangutan Foundation International (OFI) melepasliarkan 13 individu orang utan ke habitatnya di kawasan TN Tanjung Puting, Kalimantan Tengah (Kalteng). Pelepasliaran orang utan tersebut dilakukan dalam 2 tahap.
Adapun tahap pertama dilakukan pada Sabtu (26/3) lalu terhadap 5 individu orang utan di wilayah Sungai Buluh Kecil, TN Tanjung Puting. Kelima orang utan tersebut adalah Maxi (Jantan, 12 th), Sembuluh (Jantan, 18,5 th), Zattara (Jantan, 19 th), Enon (Betina, 24,5 th) dan Ernie (Jantan, 6,5 th) yang merupakan anak dari Enon.
Kepala Balai TN Tanjung Puting, Murlan Dameria Pane menjelaskan orang utan yang dilepasliarkan berasal dari penyerahan masyarakat dan hasil penyelamatan Tim Balai KSDA Kalimantan Tengah yang dititip-rawatkan di Orangutan Care Center and Quarantine OFI di Pangkalan Bun untuk direhabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang utan dinilai layak untuk dilepasliarkan apabila sudah mampu mencari dan memilih jenis pakan di alam, mampu membuat sarang, tidak ada cacat fisik yang menyebabkan ia sulit untuk beraktivitas, dan telah dinyatakan sehat melalui uji kesehatan serta tes PCR dengan hasil negatif," ujar Murlan dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022).
Selanjutnya, sebanyak 8 orang utan lainnya akan menyusul dilepasliarkan dalam waktu dekat di wilayah Sungai Buluh Kecil dan wilayah Natai Lengkuas, TN Tanjung Puting, yakni Ahad (jantan 2,5 th), Lear (jantan, 16 th), Rich (jantan, 18 thn), Ola (betina, 27,5 th), Olaf (jantan,6,5 th), Mitchell (jantan, 18,5 th), Ling Ling (betina, 26,5 th) dan Rossy (jantan, 17,5 th).
"Pelepasliaran orang utan ini merupakan pelepasliaran pertama di TN Tanjung Puting di masa pandemi, setelah 2 tahun tidak ada pelepasliaran akibat pandemi COVID-19," papar Murlan.
Menurut Murlan, pelepasliaran orang utan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian melalui pendekatan One Health. Selain itu juga mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem nomor SE.8/KSDAE/KKH.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar Di Masa Pandemi COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan.
Dia berharap dengan dilepasliarkannya 13 individu orang utan akan mendorong meningkatnya populasi orang utan liar yang dapat bertahan hidup dan berkembangbiak di habitatnya. Di sisi lain, Murlan juga mengapresiasi masyarakat yang telah berkontribusi dalam menyelamatkan satwa dilindungi kebanggaan Indonesia ini.
Dia mengimbau masyarakat yang masih memelihara satwa dilindungi agar secara sukarela menyerahkan kepada Negara melalui Balai KSDA Kalimantan Tengah, dengan menghubungi call center di 0811 521 8500.
"Orang utan bukan hewan peliharaan, biarkan mereka hidup di habitatnya, menjalankan fungsi ekologinya sebagai petani hutan dengan menyebarkan biji tumbuhan di hutan demi kelestarian hutan itu sendiri," pungkas Murlan.
(prf/ega)