Kapolri & 4 Menteri Belum Laporkan Harta ke KPK

Kapolri & 4 Menteri Belum Laporkan Harta ke KPK

- detikNews
Selasa, 23 Mei 2006 16:07 WIB
Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Sutanto, Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, Menakertrans Erman Suparno, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perindustrian Fahmi Idris belum melaporkan perubahan harta kekayaannya ke KPK.Selain itu, ada juga mantan Menteri Perindustrian Andung Nitimihardja.Demikian disampaikan Direktur Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) M Sigit di Gedung KPK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2006).Dikatakan dia, KPK akan segera mengirimkan surat dengan mencantumkan batas waktu penyampaian terakhir yakni 15 hari setelah surat diterima."KPK tetap mengimbau bagi pejabat yang belum melaporkan kembali harta kekayaannya untuk segera melaporkan," ujarnya.Menurut dia, imbauan ini mengacu pada surat keputusan KPK nomor 07/KPK/02/2005 tanggal 18 Februari 2005 yang menyatakan PNS wajib menyampaikan perubahan harta kekayaan miliknya.Pelaporan itu wajib dilakukan 2 tahun selama menduduki jabatan yang sama.Saat ini KPK tercatat telah mengumumkan kekayaan 30 menteri dan pejabat setingkat menteri. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads