Proteksi Pejabat Dikhawatirkan Lindungi Praktik Korupsi

Proteksi Pejabat Dikhawatirkan Lindungi Praktik Korupsi

- detikNews
Selasa, 23 Mei 2006 16:12 WIB
Jakarta - Pernyataan Wapres Jusuf Kalla mengenai rencana proteksi pejabat negara dianggap masih memiliki tanda tanya besar. Aturan itu dikhawatirkan bisa melindungi pejabat negara dari praktik korupsi.Hal itu disampaikan Ketua Tim Kerja Penanggulangan Korupsi DPD I Wayan Sudiarja di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2006)."Saya sebagai orang yang antikorupsi punya feeling ada apa ini, tapi nanti lihat kenyataannya dulu deh," kata Wayan.Wayan juga mengatakan, aturan tersebut dapat lebih memberi kepastian hukum bagi kejaksaan untuk bekerja lebih pas, tepat dan mantap. Namun bisa juga bagian-bagian tertentu justru menjadi celah untuk melindungi tindak pidana.Wayan mencontohkan, bila ada sebuah proyek untuk irigasi namun ternyata proyek tersebut digunakan untuk jalan raya, dari segi yurisprudensi MA, itu sudah merupakan tindak pidana.Tapi dengan aturan yang nanti dimunculkan, bisa saja karena dianggap darurat harus dipindah ke proyek jalan raya, sehingga hal itu bisa dibawa menjadi sebuah kebijakan dan terlepas dari jerat tindak pidana.Meski begitu, Wayan tetap mengatakan, produk macam apa yang akan dikeluarkan harus ditanggapi dengan sikap kritis."Kita lihat dulu bagaimana produknya, tapi perlu diwaspadai tentang kebijakan yang akan dikeluarkan itu," katanya.Wayan juga berpesan jangan sampai produk yang akan dikeluarkan menganulir prinsip-prinsip Tap MPR XI/1998 tentang Pemberantasan KKN. Jiwa dari aturan tersebut justru dari Tap MPR tersebut."Jika aturan itu dibuat dengan dasar Tap itu, maka tentu tidak akan ada masalah," katanya. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait