Polsek Tanjung Duren menggelar deklarasi anti tawuran di Jalan Jelambar III, Jakarta Barat. Tujuannya mencegah adanya aksi tawuran yang kerap terjadi wilayah tersebut.
"Deklarasi anti-tawuran ini adalah suatu bentuk tindakan kepolisian yang mana ini adalah strategi polisi yang di mana kita menggunakan prevention crime atau pencegahan terhadap kejahatan," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
Dalam deklarasi itu, Muharram mengumpulkan berbagai elemen masyarakat yang pernah terlibat aksi tawuran. Selain itu, sejumlah pemuda dan remaja diundang dalam acara deklarasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan deklarasi itu menghasilkan kesepakatan yang nantinya menjadi tanggung jawab RT maupun RW. Apabila dilanggar, akan dikenai ganjaran hukum.
"Sehingga apabila deklarasi atau kesepakatan ini dilanggar tentunya akan menempuh jalur hukum yang ada," ucapnya.
Lebih lanjut, Muharram mengimbau masyarakat untuk saling menjaga. Dia meminta masyarakat segera melapor jika mendapati adanya tindakan kriminal di sekitar lingkungan.
"Kita jaga perilaku. Saling mengawasi. Apabila ada tindakan kriminal segera laporkan ke kami," papar Muharram.
(rak/mei)