Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima berkas perkara 'jin buang anak' dengan tersangka Edy Mulyadi. Edy segera disidang di Pengadilan Negeri Jakpus.
"Hari ini kami sampaikan telah ada penyerahan tersangka, dan barang bukti tahap II atas nama tersangka Edy Mulyadi oleh penyidik dari Bareskrim Polri kepada penuntut umum pada Kejari Jakpus," kata Kajari Jakpus Bimo Suprayoga kepada wartawan di Kejari Jakpus, Kamis (31/3/2022).
Dia mengatakan Edy bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Bismo menyebut jaksa segera menyerahkan berkas dakwaan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan dilanjutkan dengan persiapan membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Namun dia belum menjelaskan kapan sidang perdana Edy digelar. Bima mengatakan Edy bakal didakwa dengan pasal berlapis.
"Perlu kami sampaikan atas perbuatan tersebut Tersangka Edy Mulyadi dalam berkas perkara diduga telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP," ucap Bima.
Pengacara Harap Edy Bebas
Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, menyebut kliennya tidak bersalah. Dia berharap kliennya divonis bebas.
"Ya, dia berharap seperti itu karena memang dari awal kita sudah bilang, dakwaan itu, tuduhan itu lemah secara hukum. Apalagi ditetapkan Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 itu. Itu menurut saya lebih ngaco lagi," kata Herman.
Herman mengatakan pihaknya siap mengikuti persidangan. Dia mengaku telah menyiapkan tiga saksi ahli untuk dihadirkan di persidangan nanti.
"Ahli kita udah siapin tiga ahli. Ahli IT, ahli bahasa, dan ahli pidana," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal saat Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur mengadukan Edy Mulyadi karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan ke polisi. Edy sebelumnya juga sudah dilaporkan gara-gara ucapan terhadap Menhan Prabowo Subianto soal 'macan mengeong'. Kelompok tersebut mendatangi Polresta Samarinda, Minggu (23/1/2022).
"Kami melaporkan Edy Mulyadi terkait ujaran kebencian yang menyakiti hati masyarakat PPU dan Kalimantan yang diucapkannya di kanal YouTubenya," kata perwakilan Pemuda Lintas Agama Kaltim, Daniel A Sihotang.
Edy Mulyadi kemudian meminta maaf atas ucapannya berkaitan dengan pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Dia mengaku pernyataan itu sebetulnya untuk menggambarkan lokasi yang jauh.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh Edy melalui akun YouTubenya BANG EDY CHANNEL. Dalam video klarifikasi itu, dia awalnya menyinggung kembali pernyataannya.
"Kalimatnya gini lengkapnya 'kita ini punya tempat bagus mahal di Jakarta, tiba-tiba kita jual, kita pindah tempat ke tempat jin buang anak', kalimatnya kurang-lebih gitu, 'lalu kita pindah ke tempat jin buang anak'," kata Edy seperti dilihat detikcom melalui channel YouTubenya, Senin (24/1).
Edy lantas menjelaskan maksud pernyataan tempat jin buang anak, yakni untuk menggambarkan istilah lokasi yang jauh. Dia lantas menyebut Monas hingga BSD juga dulu disebut sebagai tempat jin buang anak.
"Di Jakarta, tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan tempat yang jauh, jangankan Kalimantan, istilah kita mohon maaf ya, Monas itu dulu tempat jin buang anak, BSD, Balai Serpong Damai itu tahun 80-90-an itu tempat jin buang anak, jadi istilah biasa," ucapnya.