Tuntut SK Bupati Dicabut, Warga Lampung Demo Depdagri
Selasa, 23 Mei 2006 16:00 WIB
Jakarta - Tak memperoleh ganti rugi tanah, 100-an warga Lampung Timur berunjuk rasa ke Depdagri. Mereka menuntut Mendagri M Ma'ruf mencabut SK Bupati Lampung Timur Nomor 152 Tahun 2004 tentang ganti rugi pembangunan jalan lintas timur.Aksi dilakukan karena keberadaan SK tersebut meniadakan ganti rugi tanah yang seharusnya mereka terima. Sejak pukul 10.00 WIB, mereka telah melakukan aksi di depan Gedung Depdagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (23/5/2006).Spanduk berwarna merah bertuliskan "Cabut SK yang tidak mengatur ganti rugi tanah" mereka ikatkan di pohon di depan Gedung Depdagri.Berbagai poster juga diusung, antara lain bertuliskan, "Berikan ganti rugi tanah rakyat yang digusur", "Cabut SK yang tidak mengatur ganti rugi tanah" dan "Adili perampok yang telah merampas uang ganti rugi tanah".Selain berorasi, para pengunjuk rasa juga membawa musik gamelan yang mereka mainkan sambil menyayikan lagu Iwan Fals. Sementara sekitar 30 petugas dari Polres Jakarta Pusat berjaga di depan gerbang Depdagri yang ditutup."SK itu meniadakan ganti rugi tanah yang terkena proyek pelebaran jalan. Padahal menurut menteri pekerjaan umum (PU), telah dialokasikan dana untuk ganti rugi tanah yang terkena pembangunan proyek jalan lintas timur melalui APBN," kata ketua Forum Komunikasi Masyarakat Lampung Harold Tamim di sela-sela aksi.Harold kemudian memperlihatkan selembar surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri PU Djoko Kirmanto, di mana tertera adanya alokasi APBN untuk ganti rugi tanah.Kemudian Harold membandingkan dengan sebuah surat yang ditandatangani oleh sekretaris daerah Provinsi Lampung yang menyebutkan, tidak ada ganti rugi tanah."Yang diganti rugi hanya tanaman tumbuh dan bangunan," tandasnya.Hingga 15.30 WIB aksi masih berlanjut dan para pengunjuk rasa bertekad untuk bertahan hingga tuntutan dikabulkan.
(ndr/)











































