Usai Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyatakan dukungan terhadap wacana 'Jokowi 3 periode', kini muncul Apdesi lainnya. Wakil Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan, apa pun nama organisasinya, kepala desa tetap dilarang masuk ranah politik praktis.
"Kades dilarang untuk bermain politik dalam bentuk dan sifat bagaimanapun termasuk mengajukan dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala pemerintahan daerah maupun pusat. Bangsa ini tidak boleh kembali kepada pola Orde Baru yang berkhianat kepada semangat reformasi," kata Junimart kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Junimart menyebut Apdesi tetap melanggar konstitusi dengan mendukung Jokowi 3 periode. Menurutnya, Apdesi tidak bisa berdalih pada hak menyampaikan aspirasi lantaran yang dilakukannya mencederai UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya, dukungan Apdesi untuk presiden 3 periode bertentangan dengan konstitusi NKRI. Artinya mereka sudah melawan, mencederai nilai konstitusi. Aspirasi, hak menyatakan pendapat itu memang diatur dalam UUD 1945, akan tetapi hak tersebut tidak boleh mencederai UUD 1945 itu sendiri," ucapnya.
Lebih lanjut Junimart mengingatkan hak dan kewajiban para kepala desa adalah menjalankan program pemerintah. Dia pun mendesak agar para kepala desa yang tergabung dalam Apdesi melakukan rekorektif atas pernyataannya.
"Hak dan kewajiban para kades adalah mendukung, menjalankan program pemerintah. Ini diatur dalam UU. Semangat para kades atau Apdesi menyuarakan presiden 3 periode perlu dicermati dan berpotensi ditunggangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ucap pimpinan Komisi II DPR Fraksi PDIP itu.
"Intinya, para kades yang bergabung dalam Apdesi tersebut perlu rekorektif dengan statement presiden 3 periode. Baca dan cermati kembali pasal demi pasal dalam UUD 1945," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'PPP Sebut Apdesi Rugikan Jokowi Karena Teriakan 3 Periode':
Kemudian Junimart juga menanggapi buntut munculnya 2 kubu Apdesi imbas dukungan Jokowi 3 periode tersebut. Dia pun menegaskan, apa pun kubunya, kepala desa atau perangkat desa tidak boleh masuk ke ranah politik.
"Yang pokok, kades tidak boleh masuk ke ranah politik praktis, termasuk Apdesi. Mereka wajib mendukung, membantu mewujudkan program-program pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat," tuturnya.
Muncul 2 Kubu Apdesi Usai Dukungan 'Jokowi 3 Periode'
Untuk diketahui, teriakan dukungan Joko Widodo (Jokowi) 3 periode menggema dalam acara silaturahmi Apdesi pimpinan Surta Wijaya beberapa hari lalu. Ternyata, ada lagi organisasi bernama Apdesi yang dipimpin oleh Arifin Abdul Majid.
Pihak Kemendagri menjelaskan Apdesi yang dipimpin Surta berbeda dengan Arifin. Perbedaan juga terdapat pada nama kedua organisasi itu. Namun anggotanya serupa, yakni para kepala desa.
"Kami jawab soal organisasinya. Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. 1. Perkumpulan APDesi (Assosiasi...) 2. DPP Apdesi (Asosiasi.. huruf 's' nya cuma satu)," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, Kamis (31/3).