Hamid: Proteksi Pejabat Penting untuk Hindari Vonis Publik
Selasa, 23 Mei 2006 15:16 WIB
Jakarta -
Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin menilai perlindungan terhadap pejabat sangat diperlukan untuk mencegah kesewenang-wenangan terhadap pejabat."Kalau saksi saja ada UU perlindungan saksi, kenapa orang yang memegang pejabat publik tidak," kata Hamid di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/5/2006).Menurut Hamid, saat ini setiap orang dengan mudah menuding pihak lain yang merupakan pejabat. "Dengan mudah orang kita judge, kita vonis, hanya karena dia memiliki jabatan publik," tandas mantan anggota KPU ini.Ide perlindungan terhadap pejabat ini dicetuskan Wakil Presiden M Jusuf Kalla pada 21 Mei 2006. Menurutnya, jika pada saat pejabat itu menjabat dan berbuat kesalahan dalam sebuah kebijakan, maka dia tidak dapat dikenai pidana.Namun ide Kalla tidak disetujui anggota Komisi III DPR M Akil Mochtar. Menurutnya,ide tersebut masih terlalu dini dikeluarkan."Perlindungan seperti itu masih terlalu dini. Karena di beberapa negara hal tersebut tidak ada," ujar anggota Fraksi Golkar itu.Menurut Akil, yang perlu diperbaiki terlebih dahulu adalah sistem birokrasi di Indonesia. Birokrasi kita kan tidak efisien. Jika tidak diefisiensikan, maka praktek-praketk itu akan tetap berjalan," jelasnya.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































