Pengacara Bicara Kelanjutan Laporan Pencemaran Nama Baik Dosen Unri

Pengacara Bicara Kelanjutan Laporan Pencemaran Nama Baik Dosen Unri

Raja Adil Siregar - detikNews
Kamis, 31 Mar 2022 12:19 WIB
Penangguhan penahanan ditolak, dekan Unri cabuli mahasiswa tetap ditahan
Dekan FISIP Unri Syafri Harto (Raja Adil Siregar/detikcom)
Pekanbaru -

Dekan FISIP Universitas Riau Syafri Harto divonis bebas terkait dugaan mencabuli mahasiswi. Lalu bagaimana terkait laporan balik pencemaran nama baik di Polda Riau?

Pengacara Syafri Harto, Dody Fernando, mengatakan saat ini pihaknya masih fokus setelah dinyatakan bebas. Termasuk menyiapkan jika nantinya jaksa mengajukan kasasi.

"Kita tak mau bahas itu dulu (soal laporan pencemaran nama baik dan ITE di Polda Riau)," terang Dody, Kamis (31/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dinyatakan bebas, Syafri Harto langsung dibebaskan dari rutan titipan Polda Riau. Syafri bebas malam tadi setelah seluruh proses administrasinya tuntas.

"Tadi malam selesai dipindahkan dari Polda ke Rutan Sialang Bungkuk langsung bebas. Setelah semua administrasi selesai pulang selesai magrib," kata Dody.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan mengatakan pihaknya masih menunggu putusan inkrah untuk melanjutkan kasus tersebut. Sebab, kasus sempat tertunda setelah ditangani Ditreskrimum.

"Kan ada kasasi, ya kami menunggu itu dulu. Upaya hukumnya kan masih panjang itu, ada MA dll," kata Ferry.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi, LM, soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium dan dipeluk Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh korban LM didampingi lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru. Polisi lalu menetapkan sang dekan sebagai tersangka.

Syafri bersikukuh membantah tudingan itu. Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik dan UU ITE. Selain itu, Syafri Harto mengancam akan menuntut korban Rp 10 miliar.

Dalam perjalanan kasus, Rektor Unri Prof Aras Mulyadi menonaktifkan Syafri Harto dari jabatan dekan dan tenaga pendidik. Penonaktifan ditandatangani Rektor Aras Mulyadi, Selasa (21/12/2021) lalu.

Setelah proses panjang, majelis hakim PN Pekanbaru yang diketuai hakim Estiono memvonis bebas Syafri Harto.

Vonis dibacakan majelis hakim di ruangan Prof Oemar Seno Adji Jalan Teratai sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (30/3). Terlihat Syafri Harto dan penasihat hukum hadir secara virtual saat sidang vonis dibacakan secara terbuka dan terbatas.

"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," ucap ketua majelis Estiono saat membacakan vonis.

Selain tidak bersalah, hakim minta Syafri Harto segera dibebaskan dari tahanan. Termasuk memulihkan nama baiknya akibat kasus tersebut.

"Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," tegas majlis.

Usai mendengarkan vonis, Syafri Harto langsung menyatakan menerima putusan itu.

Simak Video 'Kasus Cabul Dekan FISIP Unri Dilimpahkan ke Jaksa':

[Gambas:Video 20detik]



(ras/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads