PT Kereta Api Indonesia (KAI) wilayah Divre I Sumut menertibkan aset berupa lahan yang berlokasi di Jalan Pandu, Kecamatan Medan Kota, Medan. Lahan seluas 2.355 meter persegi itu digunakan pihak lain.
"Betul. Hari ini kami tertibkan aset kami yang dikuasai pihak lain. Aset tersebut digunakan untuk tempat usaha rumah makan, bengkel, penitipan kendaraan serta rumah tinggal," kata pejabat Humas PT KAI Sumut, Mahendro Trang Bowono, kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Mahendro mengatakan penertiban yang dilakukan PT KAI untuk menjaga aset perusahaan dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada seluas 2.355 meter persegi aset lahan yang ditertibkan di Jalan Pandu," sebut Mahendro.
Mahendro mengungkapkan penertiban aset seluas 2.355 meter persegi yang dilakukan pihaknya telah sesuai prosedur. PT AKI juga memberikan surat pemberitahuan kepada orang yang saat ini menempati lahan tersebut.
"Lahan yang ditertibkan ini awalnya dikontrak oleh Amril dari 2006-2011. Karena sudah meninggal dunia lalu dikelola oleh anaknya sampai sekarang ini. Tetapi selama dikelola tidak ada hubungan kontrak sehingga PT KAI melakukan penertiban aset," sebut Mahendro.
"Alhamdulillah proses penertiban yang dilakukan PT KAI berjalan cukup kondusif. Orang yang saat ini menempati lahan itu pun bersedia mengosongkan bangunan rumahnya," tambah Mahendro.
Simak juga 'Ganggu Lintas Stasiun Tanjung Priok-Ancol, 326 Bangunan Liar Ditertibkan':