Kemendagri Jelaskan Beda 2 Apdesi di Balik Ramai Jokowi 3 Periode

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 31 Mar 2022 11:14 WIB
Acara Silatnas Apdesi di Istora Senayan (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan perbedaan status dua Apdesi yang mencuat setelah ramai dukungan Joko Widodo (Jokowi) tiga periode. Salah satu perbedaannya terletak pada singkatan Apdesi.

"Kami jawab soal organisasinya. Kedua ormas tersebut berbeda. Akta notarisnya berbeda. 1. Perkumpulan APDesi (Assosiasi...) 2. DPP Apdesi (Asosiasi.. huruf s nya cuma satu)," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, Kamis (31/3/2022).

Berikut perbedaan dua Apdesi yang dibeberkan Bahtiar:

1. Nama

Apdesi Surta Wijaya
-Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia

Apdesi Arifin Abdul Majid
- Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia

2. Akta Pendirian

Apdesi Surta Wijaya
- Akta pendirian yang ditertibkan oleh Notaris Rosita Rianauli Sianipar dengan nomor akta 3, tertanggal 17 Mei 2005

Apdesi Arifin Abdul Majid
- Akta pendirian yang ditertibkan oleh notaris Fitrilia Novia Djamily dengan nomor akta 12, tertanggal 31 Agustus 2021

Bahtiar menjelaskan dua Apdesi itu mempunyai pengurus yang berbeda. Selain itu, kantor kedua Apdesi itu juga berbeda.

"Ada banyak ormas-ormas terkait desa. Ada juga forum sekretaris desa se-Indonesia. Ada persatuan perangkat desa. Ada Bakornas P3KD," ujar Bahtiar.

Bahtiar juga menjelaskan kedua Apdesi itu merupakan dua organisasi yang berbeda. Ada yang sudah berbadan hukum dan ada juga yang terdaftar di Kemendagri.

"Ya satu badan hukum perkumpulan dan ormas tak berbadan hukum terdaftar di Kemendagri. Sesuai UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013," ujar Bahtiar.

"Organisasi berbeda dan salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus bahwa tak ada konflik kepengurusan. Surat pernyataan tersebut merupakan tanggung jawab pengurus ormas yg mengajukan SKT. Prinsip kami layani karena berorganisasi hak warga negara," sambung Bahtiar.

Saat ditanya soal ramai Apdesi Surta Wijaya mendukung Jokowi 3 periode, Bahtiar tak mau ikut campur. Bahtiar menegaskan pihaknya hanya mengatur soal aspek administrasi.

"Kami hanya aspek administrasi pendaftarannya saja ya. Administrasi pencatatan organisasinya saja kepada administrasi negara untuk ormas tak berbadan hukum. Sesuai UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Hal lainnya termasuk aktivitasnya di ruang publik bukan kewenangan kami," ujar Bahtiar.

Simak Video 'Jokowi Pilih Taat Konstitusi Saat Teriakan 3 Periode 'Menggema' di Sana-sini':







(knv/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork