Brigjen Pol Ismoko Diancam Hukuman Seumur Hidup

Brigjen Pol Ismoko Diancam Hukuman Seumur Hidup

- detikNews
Selasa, 23 Mei 2006 14:53 WIB
Jakarta - Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko didakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai penyidik kasus BNI yang merugikan negara Rp 21,47 miliar dan US$ 380 ribu.Demikian dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Sahat Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (23/5/2006).Ismoko dikenakan dakwaan primer pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau setidak-tidaknya dipidana selama 20 tahun penjara, dan minimal 1 tahun penjara.Dia juga dikenakan dakwaan subsider pasal 11 UU 31/1999 jo UU UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan minimal 1 tahun penjara.Dijelaskan Sahat, akibat perbuatan Ismoko bersama Kanit II Keuangan Perbankan dan Pencucian Uang Irman Santoso, mengakibatkan kerugian negara cq BNI 46 sebesar Rp 21,47 miliar dan US$ 380 ribu.Ismoko antara lain didakwa menerima uang Rp 15,5 miliar dari Adrian Waworuntu sebagai biaya operasional penyidik yang menangani LC fiktif BNI 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.Pemberian dana terkait dengan persetujuan Ismoko agar tidak dilakukan penyitaan terhadap 3 perkebunan aset PT Brocolin International.Ismoko juga didakwa telah memberikan persetujuan kepada Irman Santoso, bertindak atas nama Ismoko sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri untuk melakukan pembukaan pemblokiran rekening atas nama PT Brocolin International sebesar Ro 470 juta.Selanjutnya, Ismoko didakwa telah menerima 8 lembar Mandiri cek perjalanan sebesar Rp 200 juta.Ismoko telah memberikan persetujuan pada Adrian dan Jeffrey Baso untuk menjual 7 bidang tanah bersertifikat di Desa Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara seluas 45.050 meter persegi senilai Rp 63 miliar. Sedangkan yang disetorkan ke BNI hanya sebesar Rp 1 miliar untuk recovery aset BNI."Apakah Saudara paham dengan isi dakwaan?" tanya Ketua Majelis Hakim Herry Sasongko."Saya selaku terdakwa telah mendengarkan dakwaan JPU. Saya menyatakan dakwaan tidak benar," jawab Ismoko yang mengenakan setelan abu-abu ini.Sidang dilanjutkan pada Selasa 30 Mei dengan agenda pembacaan eksepsi. (aan/)


Berita Terkait