Panglima TNI Serahkan Polemik Retroaktif Pengadilan HAM pada Hukum

Panglima TNI Serahkan Polemik Retroaktif Pengadilan HAM pada Hukum

- detikNews
Selasa, 23 Mei 2006 14:49 WIB
Jakarta - Pengadilan HAM yang akan berlangsung di Aceh mengundang polemik. Ada pihak yang meminta agar asas retroaktif diberlakukan, namun ada yang menolak. Panglima TNI Marsekal Djoko Soeyanto memilih menyerahkannya pada ketentuan yang berlaku."Jadi kita sandarkan pada ketentuan hukum yang berlaku saja. Apakah asas itu ada di dalam landasan hukum kita? Pengadilan HAM kan tidak hanya di Aceh, jadi HAM diberlakukan di seluruh Indonesia. Sementara itu jawaban saya," kata Djoko di Gedung Dephan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2006). Dia menyatakan, yang harus diperhatikan betul apabila asas retroaktif diberlakukan adalah sampai sejauh mana asas itu dapat diberlakukan dan kepada siapa saja. Jangan sampai untuk satu kelompok saja dan berapa lama berlakunya dan apakah bisa diaplikasikan."Apakah waktunya 100 atau 50 tahun yang lalu? Jadi ini banyak pertimbangan dan ini harus lewat pertimbangan yang matang. Bukan berarti saya tidak setuju," ujar Djoko.Djoko mempertanyakan pelaku pelanggaran HAM di Aceh. Menurutnya pelanggaran yang terjadi bukan hanya dilakukan oleh TNI saja. "Karena itu harus adil dan seimbang," tandasnya. Namun secara politik, Panglima TNI menyerahkan keputusannya pada DPR. (ndr/)


Berita Terkait