Respons Arahan Jokowi, Seskab Buat Edaran Pejabat Dilarang Bukber-Open House

Respons Arahan Jokowi, Seskab Buat Edaran Pejabat Dilarang Bukber-Open House

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 31 Mar 2022 07:12 WIB
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung
Seskab Pramono Anung (Foto: dok. Humas Setkab)
Jakarta -

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh menteri hingga kepala lembaga. Surat edaran itu untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan kegiatan buka puasa bersama dan open house.

Seperti dilihat detikcom, Kamis (31/3/2022), surat edaran tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga kepala badan/lembaga. Para menteri hingga ketua lembaga diminta tetap berhati-hati dan waspada meskipun penanganan pandemi COVID-19 saat ini telah menunjukkan keadaan yang membaik.

"Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadan dan Hari Idulfitri 1443 H," demikian salah satu poin dalam edaran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arahan Jokowi terkait larangan buka puasa bersama dan open house ini diminta dipatuhi dan diteruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

"Iya, benar," kata Seskab Pramono Anung saat dimintai konfirmasi mengenai edaran tersebut.

ADVERTISEMENT

Arahan Jokowi

Jokowi sebelumnya melarang para pejabat melakukan buka puasa bersama selama Ramadan. Selain itu, kegiatan open house yang biasa dilakukan saat Lebaran tidak diperbolehkan.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house," kata Jokowi dalam siaran di YouTube Setpres, Rabu (23/3).

Meski melarang buka puasa bersama dan open house, Jokowi memastikan masyarakat sudah diperbolehkan mudik Lebaran. Namun, syaratnya, kata Jokowi, harus sudah divaksinasi booster.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.

Simak juga 'Jokowi Minta Syarat Mudik Jangan Dibandingkan dengan MotoGP':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/drg)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads