Arman: Proteksi Pejabat Bukan Sesuatu yang Negatif
Selasa, 23 Mei 2006 14:08 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mendukung rencana keluarnya aturan untuk melindungi pejabat negara. Aturan itu dinilai bukan sesuatu yang negatif. Masa?"Itu bukan sesuatu yang negatif. Saya kira belum tentu menghambat (penegakan hukum)," kata Arman, panggilan Abdul Rahman, usai rapat kerja dengan DPD di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2006).Menurut Arman, aturan yang diusulkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla itu, justru akan membuat pejabat tidak bisa berdalih dengan kebijakannya bila kena kasus pidana.Dengan aturan proteksi pejabat, lanjut Arman, kejaksaan akan lebih mudah menyelidiki sebuah kasus yang dinilai sebagai tindak pidana yang dilakukan pejabat."Aturan tersebut nanti bisa lebih menjelaskan mana domain policy dan mana yang tindak pidana. Kejaksaan tidak mengadili yang termasuk dalam domain policy," jelas Arman.Ia lantas mencontohkan, sebuah kredit yang diberikan dengan aturan atau koridor hukum yang tepat tidak akan dipermasalahkan.Tapi kredit tersebut bila diberikan tanpa aturan dan koridor hukum yang tepat, sehingga menimbulkan kredit macet akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(iy/)











































