Pria berinisial A (27) di Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi karena kasus pencabulan. A ditangkap lantaran mencabuli bocah laki-laki di sebuah musala.
"Pelaku diamankan Selasa kemarin," kata Kapolsek Jonggol Kompol Sularso dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Pencabulan itu terjadi di sebuah musala pada Minggu (27/3) lalu. Korban kemudian menceritakan pencabulan itu ke orang tuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu orang tua korban melapor ke polisi. Modus pelaku adalah mengiming-imingi korban sejumlah uang.
"Modusnya pelaku mencabuli anak di bawah umur dengan bujuk rayu dikasih uang Rp 10 ribu," jelasnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi masih mencari ada-tidaknya korban lain dari kasus pencabulan ini.
"Sekarang masih dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jonggol bersama unit PPA Polres Bogor," pungkasnya.
(isa/mei)