Menag Dilaporkan ke Mabes Polri
Selasa, 23 Mei 2006 13:53 WIB
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Maftuh dituduh melakukan tindakan tidak menyenangkan, fitnah, dan penipuan."Menteri Agama menyatakan bahwa aliran Ahmadiyah dan komunitas Eden adalah aliran yang sesat dan menyesatkan. Itu landasan kami melaporkan Menteri Agama," kata kuasa hukum Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Uli Parulian Sihombing, di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2006).Berdasarkan laporan polisi nomor TBL/83/V/2006/Siaga I, Menteri Agama dituduh melanggar pasal 335 jo pasal 311 dan 310 dan pasal 156 KUHP. Pelaporan ini atas nama Hafiz Qudratullah dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan."4 Oang saksi sudah kami bawa sekaligus. Mereka berasal dari Ahmadiyah dan komunitas Eden," tambah Uli yang juga Direktur LBH Jakarta.Menteri Agama pada 28 Februari 2006 menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah salah satu ajaran atau aliran yang sesat dan menyesatkan. Kemudian pada 30 Desember 2005 Menteri Agama juga menyatakan komunitas Eden perlu diamankan oleh pemerintah karena membuat ajaran-ajaran yang sesat dan bukan menjadi wilayah kewenangan Depag untuk menanganinya."Dari pernyataan tersebut Aliansi Kebangsaan telah menyomasi Menteri Agama," ujar pria ini.Somasi itu dilayangkan di halaman luar kantor Depag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada 17 April 2006. Namun Uli menegaskan Depag merasa tidak perlu meminta maaf sesuai isi tuntutan somasi itu."Karena itu kami melaporkan ke polisi agar bersikap adil dan kami juga meminta Menteri Agama mengundurkan diri atau diberhentikan dengan segera karena melanggar konstitusi," ujar Uli.
(san/)











































