Mantan Gubernur Riau Annas Maamun dijemput paksa oleh KPK karena tidak kooperatif saat dipanggil dalam pemeriksaan. Annas Maamun, yang sebelumnya telah menghirup 'udara segar' setelah bebas dari penjara, kini kembali dijerat KPK.
Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (30/3/2022), Annas pernah dihukum menjalani vonis 7 tahun penjara terkait kasus korupsi, kemudian dia mendapat grasi dari Jokowi hingga akhirnya bebas. Namun dia kini kembali terjerat dugaan kasus korupsi di KPK.
Begini perjalanan kasus Annas Maamun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Terjerat Kasus Korupsi Terkait Alih Fungsi Hutan
Awalnya Annas Maamun dibekuk dalam OTT KPK pada 25 September 2014 di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur. Di sinilah awal perjalanan kelam Annas.
Dia ditangkap bersama sembilan orang lainnya, salah seorang di antaranya Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Annas diduga menerima suap terkait alih fungsi hutan menjadi kebun sawit.
Awalnya, Annas diduga menerima suap sebesar SGD 156.000 dan Rp 500 juta dari Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama bernama Edison Marudut Marsada melalui Gulat. Suap diberikan agar Annas menerbitkan persetujuan usulan revisi surat keputusan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Area kebun sawit yang diminta agar dialihfungsikan itu berada di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas kurang lebih 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 hektare. Melalui Gulat, Edison meminta agar dua lahan itu dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi SK Menteri Kehutanan.
Tak hanya soal alih fungsi hutan, Annas juga diduga menerima suap Rp 500 juta dari Edison terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau. Perusahaan Edison, PT Citra Hokiana Triutama kemudian mendapatkan proyek Dinas PU Riau, di antaranya
1. Kegiatan peningkatan jalan Taluk Kuantan - Cerenti dengan nilai kontrak sekitar Rp 18,5 miliar.
2. Kegiatan peningkatan jalan Simpang Lago - Simpang Buatan dengan nilai kontrak sekitar Rp2,7 miliar.
3. Kegiatan peningkatan jalan Lubuk Jambi - Simpang Ibul - Simpang Ifa dengan nilai kontrak sekitar Rp 4,9 miliar.
Dugaan korupsi Annas pun terbukti di pengadilan. Dia divonis pada 24 Juni 2015 dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan pertama dan kedua terbukti, sedangkan dakwaan ketiga tidak terbukti. Berikut dakwaannya:
1. Annas terbukti menerima suap USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung terkait kepentingan memasukkan area kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di 3 kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
2. Annas terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek Dinas PU Riau.
3. Annas tidak terbukti menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo, yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Kasus ini pun berlanjut ke tingkat kasasi. Di mana, putusan hakim memperberat hukuman Annas dari 6 menjadi 7 tahun penjara.
Selengkapnya halaman berikutnya.
2. Dapat Grasi dari Jokowi
Selang beberapa tahun setelah vonis Annas berkekuatan hukum tetap, sekitar Oktober 2019, Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan mengejutkan. Jokowi memberikan grasi atau pengurangan hukuman untuk Annas.
Grasi diberikan kepada Annas berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019. Keputusan Jokowi mendapat kritik dari sejumlah pihak, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).
Jokowi pun memberikan penjelasan atas keputusannya memberikan grasi ke mantan politikus Partai Golkar itu. Jokowi memaparkan setidaknya 3 alasan mengapa memberikan grasi ke Annas.
"Kenapa itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus, sehingga dari kacamata kemanusiaan itu (grasi) diberikan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 27 November 2019.
Tapi sekali lagi, atas pertimbangan MA, dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," imbuhnya.
3. Bebas dari Lapas Sukamiskin
Fakta bebasnya Annas dikonfirmasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM. Disebutkan, Annas bebas dua hari lalu.
"Iya betul," kata Kabag Humas Ditjen PAN Rika Aprinti saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/9/2020).
"Kemarin (Senin, 21 September 2020)," tambahnya.
4. Jadi Tersangka Lagi, Ajukan Praperadilan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun sehingga hukuman penjaranya berkurang 1 tahun. Rupanya, Annas masih berstatus tersangka pada kasus lain di KPK, yakni dugaan suap.
"Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/11/2019).
Adapun kasus yang dimaksud adalah dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Riau saat itu, A Kirjauhari, terkait pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD tambahan tahun 2015 Provinsi Riau. Annas dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Beberapa bulan setelah penetapan tersangka, Annas Maamun lalu mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Annas meminta agar status tersangkanya digugurkan melalui gugatan praperadilan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut didaftarkan pada 24 Maret 2022. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Pada petitumnya, pemohon Annas meminta hakim menerima seluruh permohonannya. Selain itu, Annas meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Berikut ini isi petitumnya:
1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut tidak sah menurut hukum;
3. Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan status tersangka Pemohon yang ditetapkan Termohon tersebut batal demi hukum.
5. Annas Maamun Dijemput Paksa
KPK memanggil paksa Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dijemput di rumahnya di Pekanbaru, Riau.
"Hari ini (30/3) tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau periode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Ali menjelaskan, penjemputan paksa yang dilakukan oleh KPK itu berdasarkan secara sah menurut hukum. Padahal KPK sebelumnya telah melayangkan surat panggilan yang sah.
"Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," terangnya.
Hingga saat ini, KPK masih belum menjelaskan perkara Annas. Namun Annas saat ini berada di gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
"Berikutnya, AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan diinfokan," kata Ali.
Berdasarkan pantauan detikcom, Annas tiba di gedung KPK pada pukul 16.25 WIB.