Kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pertama masih bergulir. Berkas perkara tersangka Mirdam Samual dkk atau MS kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Masih tahap 1 (berkas perkara dikirim ke jaksa)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Rabu (30/3/2022).
Tubagus Ade Hidayat mengatakan berkas perkara kasus itu tengah diteliti jaksa. Usai dinyatakan lengkap, polisi bakal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Belum P21," katanya.
Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2). Haris lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Empat orang eksekutor inisial NA, JT, I, dan H ditangkap. Keempat pelaku mengaku mengeroyok Haris Pertama atas perintah MS.
Hasil penyelidikan kasus itu rupanya melibatkan politikus Partai Golkar, Aziz Samual. Para pelaku mendapatkan perintah dari Aziz Samual untuk mengeroyok Haris Pertama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menjelaskan Azis Samual diperiksa atas dasar keterangan lima tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan Azis Samual sebagai tersangka.
"Kemudian hasil pemeriksaan kelima orang ini berkembang kepada pemanggilan saksi atas nama AS," kata Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3).
Polisi memanggil Azis Samual untuk didengarkan keterangannya. Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, penyidik menetapkan Azis Samual sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Hasil pemeriksaan terhadap Saudara AS, maka penyidik menetapkan Saudara AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 170 KUHP," ujar Zulpan.