Eks Calon Wawalkot Tanjungbalai Gustami Didakwa Cabuli Siswi SMP

Eks Calon Wawalkot Tanjungbalai Gustami Didakwa Cabuli Siswi SMP

Perdana Ramadhan - detikNews
Rabu, 30 Mar 2022 15:38 WIB
Ilustrasi sidang (Reuters)
Ilustrasi persidangan (Foto: Reuters)
Tanjungbalai -

Mantan calon wakil wali kota (wawalkot) Tanjungbalai, Gustami, menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai. Dia didakwa melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di ruang kepala sekolah sejak tahun 2013 sampai tahun 2017," kata Kasi Pidana Umum, Rikardo Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

PN Tanjungbalai, yang menggelar sidang terhadap perkara ini, telah sampai pada tahap mendengarkan keterangan saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun sidang kemarin terpaksa ditunda karena saksi korban berhalangan hadir, sedang sekolah di Medan," jelasnya.

Saat peristiwa itu terjadi, terdakwa berstatus sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah swasta di Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Sementara korban ketika itu masih duduk di kelas VII dan berusia 13 tahun.

Dalam berkas dakwaan, pada tanggal dan bulan yang tidak dapat dipastikan lagi pada tahun 2013 sekitar pukul 10.00 WIB korban dipanggil oleh guru piket melalui pengeras suara sekolah untuk menghadap terdakwa selaku kepala sekolah.

ADVERTISEMENT

Kemudian korban masuk ke ruangan terdakwa dan bertemu dengan terdakwa sendirian di ruang kepala sekolah. Terdakwa kemudian dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat dengan cara memberi anak korban sebuah buku hadis.

"Perbuatan itu terus dilakukan terdakwa berulang-ulang hingga persetubuhan dengan cara memanggil korban untuk datang seorang diri ke ruangannya," kata Rikardo.

Terdakwa selalu membujuk korban untuk mau dilakukan perbuatan cabul dengan janji akan dinikahkan serta memberikan hadiah kepada korban mulai dari gelang, aksesori kerajinan tangan, hingga sejumlah uang.

"Bahwa berdasarkan hasil visum yang dilakukan terhadap korban pada pokoknya menerangkan bahwa hasil pemeriksaan kelamin terdapat robek selaput akibat benda tumpul," terangnya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 01 Tahun 2016 juncto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.

Lihat juga video 'Bejat, Ayah di Solo Cabuli Anak Gadisnya Sampai 8 kali':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads