Polisi: Kami Tahu Pendeta Saifuddin Ibrahim Pantau Kasus di Bareskrim

Polisi: Kami Tahu Pendeta Saifuddin Ibrahim Pantau Kasus di Bareskrim

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Rabu, 30 Mar 2022 15:24 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Brigjen Ahmad Ramadhan (Rakha/detikcom)
Jakarta -

Polri mengatakan Pendeta Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian, memantau perkara yang menjeratnya itu. Bahkan Pendeta Saifuddin Ibrahim membuat video terbaru bahwa polisi sedang mencarinya.

"Ada postingan yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers, Rabu (30/3/2022).

Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah melihat Pendeta Saifuddin Ibrahim memonitor kasus dugaan penistaan agama. Hal itu, menurut Ahmad Ramadhan, telah disampaikan langsung oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melihat saudara SI telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini," ucap

Pendeta Saifuddin Ibrahim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Dia kini dijerat dengan pasal berlapis.

ADVERTISEMENT

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/3).

Berikut ini sederet pasal yang dikenakan terhadap Saifuddin:

Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli menyebut Saifuddin diduga berada di Amerika Serikat. Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dan empat ahli, yang terdiri atas ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE, dan ahli pidana terkait perkara tersebut.

"Tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan ahli lainnya dan melakukan koordinasi dengan JPU," ujar Gatot dalam keterangannya, Rabu (30/3).

Simak video 'Saifuddin Ibrahim Diduga di AS, Polisi Tempuh Segala Cara Ungkap Kasus Ini':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads