DPD Minta Jaksa Agung Beberkan Alasan SKP3 Soeharto

DPD Minta Jaksa Agung Beberkan Alasan SKP3 Soeharto

- detikNews
Selasa, 23 Mei 2006 12:40 WIB
Jakarta - Setelah dicecar DPR, kini giliran DPD meminta Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh membeberkan alasan dikeluarkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SKP3) mantan Presiden Soeharto.Demikian yang mengemuka dalam rapat kerja DPD dengan Arman -- sapaan akrab Abdul Rahman -- di Gedung DPD, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2006). Raker tersebut mengagendakan pembahasan mengenai tindak lanjut pemberantasan korupsi di daerah.Anggota DPD asal Bali I Wayan Sudirta mempertanyakan dikeluarkan SKP3 tersebut. Menurutnya, SKP3 dapat dikeluarkan apabila terdakwa meninggal dunia, kasus kadaluwarsa dan tidak terbukti secara hukum."Dalam kasus Soeharto tidak terdapat syarat tesebut. Tetapi kenapa bisa dikeluarkan SKP3 mohon penjelasan jaksa agung," kata Sudirta.Menanggapi hal itu, Arman menjelaskan SKP3 dikeluarkan karena Soeharto menderita sakit permanen."Memang dalam kasus Soeharto tidak terdapat syarat tersebut. Pak Harto tidak meninggal dan kasusnya tidak kadaluwarsa," kata Arman.Dijelaskan dia, tim dokter dari Kejagung yang terdiri dari 21 orang telah melakukan pemeriksaan kesehatan pada penguasa Orba itu selama 6 bulan pada 2000."Meski tidak ada syarat tersebut maka diputuskan oleh Kejagung untuk diobati sampai sembuh. Itu putusan yang tertama. Tetapi setelah diobati ternyata tidak ada kemajuan. Bahkan, tim dokter menyatakan Pak Harto tidak bisa berkomunikasi yang paling sederhana, bahkan nomor rumahnya pun dia tidak ingat. Perkara ini sudah terkatung-katung selama 6 tahun," paparnya."Karena Pak Harto tidak sembuh dan tidak ada kemajuan yang tidak berarti, maka kami gunakan SKP3 sebab SP3 tidak mungkin, karena berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan," lanjut Arman.Menurut dia, Soeharto tidak dapat diadili secara in absentia. "Karena syarat utama pengadilan, terdakwa harus dapat membela diri dan Pak Harto tidak bisa karena sakitnya," ujarnya.Lebih lanjut, Arman menyatakan ada banyak alasan sebuah kasus ditutup selain 3 syarat tersebut."Kami memilih alasan sakitnya Pak Harto yang permanen untuk menutup kasusnya. Ini sudah keputusan MA yang tertinggi di Indonesia dan kita harus menghomati," katanya.Komisi III DPR meminta agar Arman mengundurkan diri menyusul dikeluarkannya SKP3 kasus Soeharto. Kinerja Arman juga tidak meyakinkan. Usulan ini telah disampaikan kepada SBY-Kalla. (aan/)


Berita Terkait