Jakarta -
Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Berikut perjalanan kasus Saifuddin Ibrahim yang menimbulkan kontroversi.
Pihak kepolisian sendiri sebelumnya telah menaikkan kasus Saifuddin Ibrahim ke tingkat penyidikan. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Saifuddin telah ditetapkan tersangka sejak Senin (28/3).
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sudah tersangka) sejak dua hari lalu kalau nggak salah," ucap Dedi.
Meski begitu, belum dijelaskan secara detail di mana lokasi Saifuddin saat ini serta pasal apa yang disangkakan terhadap Saifuddin.
Awal Video Kontroversi
Awal mula kasus terjadi saat Pendeta Saifuddin Ibrahim membuat kegaduhan dengan video yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus dan direvisi. Menurut Saifuddin, ayat-ayat tersebut mengajarkan kekerasan dan terorisme. Ia juga menyebut pesantren adalah sumber terorisme.
Permintaan itu beredar lewat video viral. Terlihat seorang pria mengenakan kaus hitam berbicara soal terorisme dan radikalisme, serta meminta Menteri Agama mengatur kembali kurikulum di pondok pesantren (ponpes).
"Karena sumber kekacauan itu adalah dari kurikulum yang tidak benar bahkan kurikulum-kurikulum di pesantren, Pak, jangan takut untuk dirombak. Bapak periksa, ganti guru-gurunya, yang karena pesantren itu melahirkan kaum radikal semua," kata dia dalam video viral itu.
"Bahkan kalau perlu, Pak, 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur'an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata dia.
Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyatakan pernyataan Saifuddin tidak ada kaitannya dengan PGI dan gereja-gereja. Pernyataan Saifuddin adalah pernyataan pribadinya.
"PGI berharap umat Islam tak terprovokasi oleh berita seperti itu. PGI juga berharap berita itu tidak digunakan oleh kelompok tertentu untuk membuat gaduh dan memperkeruh situasi kerukunan kita," kata Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow, kepada wartawan, Kamis (17/3).
Kecaman terhadap Saifuddin hingga akhirnya dilaporkan, simak halaman selanjutnya
Kecaman terhadap Saifuddin
Pernyataan Saifuddin tersebut menimbulkan banyak kecaman, salah satunya dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md. Mahfud meminta Polri menyelidiki dan menutup akun YouTube Saifuddin karena dinilai meresahkan dan memprovokasi antarumat beragama.
"Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud, Rabu (16/3).
Mahfud menuturkan ada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama telah diperbarui menjadi UU No 5 Tahun 1969. Dia mengatakan UU tersebut bisa dijadikan sebagai dasar untuk memproses Saifuddin. Dia mengatakan dalam ajaran pokok Islam, ayat Al-Qur'an sebanyak 6.666, tidak boleh ada yang dikurangi.
Selain Mahfud, Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti pernyataan Saifuddin, yang disebut mengganggu kerukunan antarumat beragama. Selain itu, Kemenag menilai apa yang disampaikan Saifuddin Ibrahim terkait pesantren dan ayat Al-Qur'an itu salah.
"Saya melihat, apa yang dilakukan Pendeta Saifuddin justru dapat mengganggu kerukunan antarumat dan upaya menguatkan moderasi beragama," kata Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar, dalam keterangannya, Rabu (16/3).
Dilaporkan
Atas pernyataannya, Saifuddin dilaporkan oleh pelapor yang diinisialkan RVR. Bareskrim Polri pun mulai melakukan penyelidikan terkait pelaporan tersebut.
"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan Agama dan Ujaran Kebencian terkait SARA oleh Saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).
Laporan terhadap Pendeta Saifuddin teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri. Dalam laporan tertanggal 18 Maret 2022 ini, pelapor RVR melaporkan Saifuddin Ibrahim dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Saifuddin Ibrahim diketahui berada di Amerika Serikat (AS). Untuk memudahkan proses penyelidikan, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini