Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan keberatan dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur Papua, John Ibo-Pascalis Cossi. Tudingan penggelembungan suara tidak memiliki dalil yang kuat.Keputusan itu dibacakan ketua majelis kasasi yang diketuai oleh Paulus Effendi Lotulung di Gedung Uppindo, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/5/2006).Pasangan John Ibo-Pascalis menggugat KPUD Papua karena tidak puas dengan hasil Pilkada Papua yang digelar pada 10 Maret lalu. Pasangan ini menuding, telah terjadi penggelembungan suara untuk pasangan Barnabas Suebu Alex Hesegem yang ditetapkan sebagai pemenang pilkada.Majelis kasasi telah melakukan musyawarah pada Senin 22 Mei lalu untuk membahas gugatan itu. Hasil musyawarah menyatakan menolak permohonan keberatan John Ibo dan Pascalis.Majelis hakim menilai KPUD Provinsi Papua telah melaksanakan rekapitulasi dan penyelenggaraan pemilu dengan baik dan benar.Hakim juga menyatakan, klaim telah terjadi penggelembungan suara tidak memiliki dalil yang kuat karena hanya didasarkan surat dari Panwas Kabupaten Yahukimo."Dalil pemohon tidak berlandaskan fakta hukum. Oleh karena itu gugatan tidak dapat diterima dan batal demi hukum," tandas Paulus.Majelis juga membebankan kepada pemohon untuk membayar uang perkara Rp 300 ribu. Pada 8 April 2006, pasangan Barnabas Suebu-Alex Sesegem ditetapkan sebagai gubernur-wakil gubernur Papua.Belakangan terdapat gugatan dari pasangan Joh Ibo-Pascalis dan Lukas Enembe-H Arobi Ahmad Aituarauw. Keduanya menggugat adanya penggelembungan dan pengurangan suara di Kabupaten Yahukimo. Sidang Lukas sendiri baru dimulai pukul 11.30 WIB.
(iy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini