Ratusan petani sawit di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) melaporkan persoalan sengketa tanah dengan perusahaan perkebunan PT. Daria Dharma Pratama (DDP) ke Komnas HAM.
Kuasa hukum PPPBS, Zelig Ilham Hamka, mengatakan sudah mengirimkan surat ke Komnas HAM terkait sengketa lahan yang dialami 187 petani mulai dari kehilangan lahan hingga dugaan kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Sebagai kuasa hukum PPPBS melaporkan pada Komnas HAM dan melakukan beberapa langkah hukum terkait perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak dan pengakuannya, termasuk kekerasan yang dialami para petani selama memperjuangkan hak mereka," kata Zelig pada Rabu (30/03/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zelig menjelaskan masyarakat mengklaim tanah yang mereka miliki diambil oleh PT DDP. Pada 1995, sejumlah tanah petani yang ditanami jengkol, padi, kopi, dan lainnya diambil PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) seluas 1.889 ha.
Lebih lanjut ia menuturkan pihak perusahaan hanya melakukan aktivitas penanaman komoditas kakao seluas 350 hektare. Selebihnya tanah tidak ditanami hingga tahun 1997. Sehingga rentang tahun 1995 hingga 1997 tanah yang tidak digarap PT. BBS digarap kembali oleh warga yang mengaku tidak mendapatkan ganti rugi.
"Dua tahun PT BBS tak memanfaatkan tanah yang mereka ambil dari petani, maka petani kembali mengambil lahan mereka," jelas Zelig.
Zelig menceritakan, pada 2005, lahan HGU yang tidak dikelola PT BBS, justru diambil PT Daria Dharma Pratama (DDP) melalui keterangan akta pinjam pakai antara PT DDP dan PT BBS. Petani mulai diusir secara paksa.
"Karena itu masyarakat mencoba mempertahankan lahan mereka," papar Zelig.
Zelig mengatakan, karena masyarakat bertahan guna mendapatkan hak mereka, maka 18 Maret 2022 lalu, aparat keamanan mengawal aktifitas PT DDP melakukan aktivitas perkebunan, akibatnya ada 13 petani pondok kebunnya dibakar, satu warga mendapatkan pemukulan dan penangkapan.
"Ada 13 petani mengalami beragam tindakan kekerasan, ditangkap, dituduh mencuri buah sawit," cerita Zelig.
Zelig mengungkapkan, pada 23 Maret 2022, Yayasan Akar Law Firm telah mengirimkan surat pengaduan ke Komnas HAM serta menyiapkan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan tidak ada kekerasan saat pengamanan. Warga yang diamankan karena mencuri sawit.
"Tidak ada kekerasan, soal ada warga yang ditangkap, karena tertangkap tangan sedang mencuri buah sawit di areal HGU PT. DDP ," jelas Sudarno, Rabu (30/03/2022).
Simak juga 'Tegas! Mendag Ancam Basmi Mafia Bahan Pokok yang Berbuat Curang':