Mantan pimpinan Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh tidak mempermasalahkan pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan adik Presiden Jokowi, Idayati. Namun dalam posisi sebagai pejabat negara, Anwar Usman seharusnya bersikap negarawan dengan mengundurkan diri sebagai hakim MK/Ketua MK.
"Tidak ada aturan untuk mundur tapi ada potensi conflict of interest. Lebih baik mundur dari Ketua MK, bahkan hakim MK," kata Imam Anshori Saleh kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Rencana pernikahan itu sudah matang. Anwar Usman sudah melamar Idayati dan diterima. Rencananya, pernikahan akan digelar setelah Lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau mundur, dia akan tanpa beban politis. Walaupun secara yuridis tak ada pelanggaran," ucap Imam Anshori Saleh.
Mundurnya Anwar Usman sebagai hakim MK akan menyudahi perdebatan politis. Selain itu, bisa jadi bukti nyata hubungannya dengan adik Jokowi.
"Juga untuk membuktikan dia menikahi adik presiden benar-benar karena asmara," ujar Imam Anshori Saleh.
Sebagai Ketua MK, Anwar Usman memiliki kedudukan lebih kuat dibanding 8 hakim MK lainnya. Sebab, bila deadlock, Ketua MK punya hak mengambil keputusan akhir.
"Kita percaya semua hakim konstitusi yang ada sekarang ini berintegritas tinggi. Tapi peran ketua tetap besar," beber Imam Anshori Saleh.
Seruan mundur juga disampaikan Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi. Koalisi ini terdiri dari:
1. Indonesia Corruption Watch (ICW)
2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
3. Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas
4. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta)
5. Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA)
6. Konsitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif)
7. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
"Jika nantinya terjadi pernikahan Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo, Idyati, maka Koalisi Masyarakat Selamatkan MK mendesak agar Ketua MK mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab jika tidak, hal tersebut tentu akan berimplikasi pada independensi dan imparsialitasnya sebagai hakim konstitusi yang berujung pada kualitas putusan yang tidak adil dan baik," beber Koalisi.
Selain itu, Anwar Usman terikat Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Dalam perspektif peraturan a quo, terdapat 2 prinsip pokok yang rawan benturan kepentingan dan berpotensi dilanggar yakni prinsip independensi dan prinsip ketakberpihakan. Independensi hakim konstitusi merupakan prasyarat pokok bagi terwujudnya cita negara hukum, dan merupakan jaminan bagi tegaknya hukum dan keadilan.
"Ketakberpihakan mencakup sikap netral, disertai penghayatan yang mendalam akan pentingnya keseimbangan antar kepentingan yang terkait dengan perkara," beber Koalisi.
Ketua MK juga terikat Pasal 17 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 17 ayat (4) berbunyi:
Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
Pasal 17 ayat (5) berbunyi:
Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
"Perlu ditegaskan juga bahwa terdapat konsekuensi logis bila ketentuan ayat (5) dilanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (6) yaitu bahwa putusan dinyatakan tidak sah dan hakim akan dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," kata Koalisi menegaskan.
Sebelumnya, Anwar Usman menyebut pernikahan adalah hak asasi manusia. Di sisi lain, ia tidak kan mundur dari kursi Ketua MK setelah menikah.
"Ada yang dikait-kaitkan dengan politik, na'uduzbilillah, tidak. Ada yang menunggu jawaban saya mundur. Lo? Gimana? Memaksa saya? Apakah saya harus melawan keputusan Allah? (Menggelengkan kepala) Mengingkari konstitusi? UU? Nggak. Hati saya lembut, selembut salju. Tapi sekalinya bicara, saya mengatakan A, selangkah pun saya tidak akan mundur," kata Anwar Usman tegas.
Simak Video 'Jawaban Ketua MK soal Desakan Mundur Gegara Rencana Nikahi Adik Jokowi':