Kata 'madrasah' sebagai jenis pendidikan di Indonesia dihapus dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menilai tidak dicantumkannya kata 'madrasah' dalam draf RUU Sisdiknas yang beredar di masyarakat tidak sesuai amanat konstitusi.
"Hilangnya frasa 'madrasah' dalam draf RUU Sikdiknas juga merupakan langkah mundur dengan kembali ke zaman Orde Baru. Karena di zaman reformasi telah dilakukan koreksi dengan memasukkan madrasah sebagai bagian pendidikan formal dari satuan pendidikan nasional dan sudah satu tarikan nafas dengan sekolah umum melalui UU Sisdiknas Nomor 2 Tahun 2003 yang masih berlaku sampai saat ini. Malah dalam draf UU Sisdiknas yang sekarang tidak tercantum lagi frasa 'madrasah'. Hal ini tentu mengundang polemik dan perlu dipertanyakan dan dikawal bersama," kata Guspardi dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Legislator asal Sumatera Barat itu menilai kata 'madrasah' semestinya diperkuat bukan malah dihapuskan karena sudah lama menjadi sistem pendidikan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hilangnya kata 'madrasah' dalam draf RUU Sidiknas seolah mengabaikan peranan madrasah dalam sistem pendidikan nasional dan dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru.
"Jadi tidak ada alasan untuk menghapus dan memisahkan madrasah dalam RUU Sisdiknas, karena Madrasah adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari sistem pendidikan nasional," ujar Ketua Majelis Pemberdayaan Mesjid dan Pesantren ICMI itu.
Guspardi meminta Mendikbud Ristek Nadiem Makardim dan jajarannya lebih melibatkan berbagai elemen, seperti NU dan Muhammadiyah serta entitas pendidikan lainnya, dalam menyusun RUU Sisdiknas ini. Keterlibatan berbagai unsur guna memastikan penyusunan RUU Sikdikanas dibahas lebih komprehensif dan seksama serta sesuai perkembangan zaman.
Nadiem Makarim sebelumnya mengklarifikasi isu polemik soal tidak disebutnya 'madrasah' dalam draf RUU Sisdiknas. Bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dia menjelaskan isu ini.
Nadiem mengatakan selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menentukan program pendidikan, termasuk proses revisi RUU Sisdiknas.
"Kemendikbudristek selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengedepankan gotong-royong dan inklusif. Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi RUU Sisdiknas," kata Nadiem melalui video yang diunggah di Instagram resminya, Rabu (30/3).
Nadiem menegaskan tidak pernah ada niat menghapus 'madrasah' dari Sisdiknas.
"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," tegasnya.
Simak Video 'Nadiem-Yaqut Buka Suara soal Madrasah-SMA Hilang di RUU Sisdiknas':