Content creator OnlyFans, Dea, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Polisi pun mengungkap sejumlah fakta baru, termasuk menyasar pemeran pria
Perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti ini dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dalam aturan pasal tersebut, Dea OnlyFans terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Dea juga dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam. Dea kemudian dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
Meski telah menjadi tersangka, Dea tak ditahan. Dia dikenakan wajib lapor.
Polisi pun mengungkap sejumlah fakta terbaru terkait ini. Berikut deretan fakta baru kasus Dea OnlyFans:
1. Barang Bukti Baju Cosplay
Polda Metro Jaya memamerkan sejumlah barang bukti kasus Dea. Bukti-bukti itu mulai dari pakaian hingga laptop warna merah milik Dea.
Salah satu barang bukti yang juga ditampilkan ada baju cosplay. Baju itu diduga digunakan Dea saat membuat video porno di OnlyFans.
2. Raup Rp 20 Juta Per Bulan
Polisi mengungkap Dea membuat konten porno untuk mendapatkan uang. Menurut polisi, Dea mendapat Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dalam satu bulan.
"Penghasilan dalam satu bulan lebih-kurang Rp 15 sampai 20 juta penghasilannya, satu bulan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Polisi mengatakan Dea OnlyFans sudah berkecimpung di situs tersebut selama satu tahun.
"Konten ini memang sedang kami dalami tapi dari pemeriksaan awal sudah berjalan lebih-kurang setahun ini," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)