Konser penyanyi solo Tulus di Cicendo, Kota Bandung, dibubarkan Satgas COVID-19. Konser tersebut dibubarkan karena panitia tidak mengantongi izin.
Dilansir detikJabar, Ketua Satgas COVID-19 Kota Bandung Asep Saeful Gufron menyatakan panitia konser menyalahi aturan PPKM level 3 di Kota Bandung. Dalam aturan, kegiatan konser dan event harus dilakukan di dalam ruangan dengan pengurangan kapasitas.
"Jadi setelah dicek oleh camat, tempat buat konser itu berkapasitas 750. Sementara undangannya nyampe 500 orang, kan jelas enggak boleh kalau sesuai Perwal, jadi menyalahi aturan," kata Asep kepada detikJabar saat dihubungi, Selasa (29/3/2022).
Asep menuturkan sirkulasi udara di lokasi konser tidak bagus. Dalam aturan Perwal Kota Bandung, jika kapasitas ruangan untuk 600-1.000 orang, hanya boleh dihadiri paling banyak 250 orang.
"Sirkulasi udaranya tidak bagus, jadi tempatnya kayak hanggar gitu untuk di bandara-bandara militer. Makanya sesuai kesepakatan bersama, konser itu enggak kami beri izinnya dari satgas," ucapnya.
Video pembubaran konser Tulus itu pun beredar di media sosial. Lokasi konser itu di Cafe Critical 11 yang berada di Jalan Pajajaran Dalam Kota Bandung.
Baca berita selengkapnya di sini.
(dek/idn)