Tanggapan Perusahaan soal MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktikum SMK

Tanggapan Perusahaan soal MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktikum SMK

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 29 Mar 2022 21:19 WIB
ilustrasi hukum
Ilustrasi Hukum (Dok. detikcom)
Jakarta -

Pihak perusahaan swasta (PT dan CV) terkait memberikan klarifikasi terkait dengan laporan dugaan korupsi yang akan dilakukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait pengadaan atau penyediaan alat praktikum SMK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua perusahaan itu merasa apa yang menjadi laporan MAKI tidak sesuai dengan fakta.

Kuasa hukum dari pihak perusahaan itu bernama Fenfen Efendi menjelaskan terkait pemberitaan tersebut. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Bahwa atas pemberitaan jumlah produksi dari tahun 2018-2020 jumlah 3000 unit adalah tidak sesuai karena faktanya kontrak dengan Kemendikbud dari tahun 2018-2020 jumlah produksi 578 unit, dengan rincian sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


a. Pada tahun 2018 belum ada pemesanan, e-katalog LKPP Baru diterbitkan

b. Pada tahun 2019 kontrak dengan Kemendikbud 220 unit rincian sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

*Harga per unit berdasarkan hasil negosiasi dengan Kemendikbud adalah Rp 16.250.000/unit.

c. Pada tahun 2020 kontrak dengan Kemendikbud sebanyak 358 unit

*Harga per unit berdasarkan hasil negosiasi dengan Kemendikbud adalah Rp 16.250.000/unit.

1. Bahwa atas pembuatan/perakitan yang dilakukan di Indonesia telah mendapatkan lisensi dan diawasi langsung oleh pihak Korea sehingga pembuatan/perakitan dilakukan di Indonesia.

2. Bahwa atas tuduhan terjadi mark up harga sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sejumlah Rp 20.000.000 adalah sama sekali tidak benar, karena faktanya harga tayang e-Katalog adalah sebesar Rp 16.736.879 yang harga tersebut sudah termasuk PPN dan PPH, sedangkan kontrak dengan Kemendikbud Rp 16.250.000.

3. Bahwa atas pemberitaan HPP Rp 5.000.000 fakta sebenarnya HPP Rp 12.250.000 berdasarkan PO dan penawaran supplier perusahaan.

4. Bahwa atas tuduhan penggunaan barang lokal dalam perakitan unit, faktanya bahwa produk yang disuplai dari perusahaan terkait ke Kemendikbud, penggunaan barang lokal hanya 20% selebihnya menggunakan component import.

5. Perusahaan lain terkait berbentuk CV tidak memproduksi tetapi bermitra dalam hal memproduksi peralatan praktek sekolah menengah kejuruan (SMK) dengan tipe lain yang bermerk lokal sedangkan, tipe lain diproduksi oleh CV.

Demikian hak jawab kami sampaikan atas pemberitaan yang telah dimuat.

(yld/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads