Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial MH (18) dan E (18) terkait kasus pengeroyokan terhadap pengendara mobil di jalan layang non-tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Keduanya diketahui berstatus pelajar.
"Tersangka masih berstatus pelajar," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).
Polisi telah menangkap 12 orang, yang 10 orang di antaranya berstatus sebagai saksi yang juga pelajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebanyakan pelajar," ungkap Ridwan.
Ridwan menyatakan para pengendara tersebut merupakan warga Jakarta Utara yang hendak berkumpul di wilayah Jakarta Selatan.
"Dan terkadang karena Jaksel ini sebagai objek muda-mudi berkumpul. Nah, akhirnya orang-orang ini bertempat tinggal di Jakut dan di luar Jaksel," jelasnya.
Dua tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah kami tahan," kata Ridwan.
Simak Video: Viral Rombongan Motor Cekcok Dengan Pengendara Mobil di JLNT Casablanca