Brigjen Pol Ismoko Diadili

Korupsi BNI

Brigjen Pol Ismoko Diadili

- detikNews
Selasa, 23 Mei 2006 10:48 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pertama kalinya menggelar sidang kasus korupsi BNI dengan terdakwa mantan Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko.Majelis hakim yang diketuai Herry Sasangko dijadwalkan akan membuka sidang pada pukul 11.00 WIB, Selasa (23/5/2006). Jaksa penuntut umum (JPU) kasus itu akan dipimpin Shahab Sihombing.Ismoko merupakan salah satu terdakwa yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai penyidik dalam memeriksa kasus dugaan korupsi bank BNI yang diduga merugikan negara Rp 1,3 triliun.Saat masih menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri, Ismoko diduga menerima suap Rp 250 juta dari terpidana kasus BNI Adrian Waworuntu.Ismoko tiba di Pengadilan Negeri Jaksel, Jalan Ampera Raya, pukul 10.00 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang.Terbalut safari hijau muda, Ismoko tampak santai. Ia sering tersenyum dan beberapa kali berseloroh dengan wartawan.Ismoko mengaku tidak deg-degan menghadapi sidang. "Wah saya sehat-sehat saja," katanya sambil tersenyum.Ia lantas berseloroh, "Kangen juga wartawan tidak lihat saya beberapa bulan ya," katanya sambil menawarkan air mineral yang dipegangnya.Saat diminta tanggapan tentang penghentian penyelidikan terhadap mantan Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar, Ismoko enggan menjawab. "Nanti sajalah, sidang saja belum dibuka," kata Ismoko. (iy/)


Berita Terkait