Corona Terkendali, Bolehkah SOTR-Bukber di Puasa Tahun Ini?

Corona Terkendali, Bolehkah SOTR-Bukber di Puasa Tahun Ini?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 29 Mar 2022 18:20 WIB
Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito
Jubir pemerintah untuk penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. (Foto: dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta - Satgas COVID-19 mewanti-wanti masyarakat untuk menekan penularan COVID menjelang Ramadan. Satgas meminta warga mempertimbangkan untuk tidak melakukan sahur on the road hingga bukber.

"Pemerintah juga mengingatkan, walaupun kondisi kasus COVID terkendali dan diterapkan penyesuaian kebijakan yang lebih longgar dibanding tahun lalu, kami meminta masyarakat tetap bijaksana dalam beraktivitas. Prinsip utama protokol kesehatan tetap harus diutamakan. Khususnya bagi tradisi rutin, seperti sahur on the road, ngabuburit, buka bersama, maupun open house, mohon untuk tetap dipertimbangkan risiko penularan dan urgensinya," ujar juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers, Selasa (29/3/2022).

Wiku mengatakan pemerintah melalui Kementerian Agama bakal menerbitkan surat edaran terkait prokes selama menjalankan praktik ibadah Ramadan. Dia mengatakan aturan yang dibuat memenuhi dasar prokes.

"Ibadah berjemaah, seperti salat Tarawih, salat wajib, maupun iktikaf, dengan memperhatikan kapasitas maksimal termasuk tidak buat kerumunan di titik tertentu sebelum dan sesudah beribadah," ujarnya.

"Umumnya pengaturan ini diatur oleh pemda setempat yang mengacu pada SE Kemenag maupun inmendagri sesuai level kabupaten/kota masing-masing. Baik pengurus dan pengelola masjid atau musala maupun jemaah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan prinsip bahwa tidak ada satu pun tempat yang bebas dari penularan," imbuh Wiku.

Wiku juga menerangkan pengaturan prokes juga memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan, pengatur suhu tubuh, menggunakan masker selama ibadah baik salat hingga zikir. Termasuk diminta membuat panitia khusus mengawasi kedisiplinan prokes di masjid.

Cegah Lonjakan 2 Tahun Lalu Terulang

Wiku juga mewanti-wanti masyarakat agar lonjakan kasus dua tahun lalu tak terulang. Mengingat ada potensi kenaikan kasus yang terjadi dalam periode Ramadan.

"Berkaca dari tahun 2020 dan 2021, setelah periode Ramadan dan Idul Fitri, potensi terjadinya kenaikan kasus akan meningkat seiring dengan tingginya mobilitas dan kegiatan masyarakat. Untuk itu, di tahun 2022 ini, kita harus semaksimal mungkin menekan penularan, terlebih kita telah memasuki transisi kegiatan masyarakat yang produktif dan aman COVID," ucap Wiku.

"Setidaknya ada tiga indikator yang perlu kita pantau dan upayakan bersama, yaitu pertama angka reproduksi virus yang harus kita tekan, yang kedua adalah positivity rate yang harus diturunkan di saat testing kita tingkatkan dan yang ketiga adalah vaksinasi yang juga harus kita tingkatkan," imbuhnya.

Pemda Diminta Pantau Vaksinasi

Wiku juga mengatakan pemda di Jateng, Jatim, Jabar, hingga DIY diminta memantau vaksinasi masyarakat. Khususnya vaksinasi dosis dua dan booster.

"Gubernur, bupati, dan wali kota dari Jateng, Jatim, Jabar, dan DIY untuk terus memantau data vaksinasi dosis kedua dan booster di wilayahnya dan harus terus ditingkatkan," kata Wiku.

"Kunci ibadah tenang dan aman di bulan Ramadan adalah dengan proteksi maksimal dan berlapis, yakni sadar testing dan segera vaksin booster. Ditambah prokes seperti disiplin pakai masker, cuci tangan, maka dapat tercipta mudik dan berlebaran bersama keluarga yang semakin aman COVID," katanya. (idn/imk)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads