Usulan Hak Angket ExxonMobil Dibacakan di Paripurna

Usulan Hak Angket ExxonMobil Dibacakan di Paripurna

- detikNews
Selasa, 23 Mei 2006 11:06 WIB
Jakarta - Setelah melalui proses yang panjang, perjuangan anggota DPR yang mengusulkan hak angket ExxonMobil akhirnya menemui titik terang. Paripurna DPR pun mengagendakan pembacaan usulan hak angket ExxonMobil sebagai pemimpin operator lapangan minyak Blok Cepu.Paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2006), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dan dihadiri oleh 283 dari 547 anggota DPR.Anggota yang hadir itu terdiri dari, Fraksi Partai Golkar sebanyak 65 dari 129 anggota, Fraksi PDIP 65 dari 109, Fraksi PPP 20 dari 57, Fraksi Partai Demokrat 40 dari 57, Fraksi PAN 21 dari 53, Fraksi PKB 26 dari 52, Fraksi PKS 36 dari 45, Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) 6 dari 20, Fraksi PBR 6 dari 13, dan Fraksi PDS 5 dari 13 anggota.Penjelasan usulan hak angket dibacakan oleh wakil pengusul dari FPDIP Bambang Wuryanto.Dalam penjelasannya, alasan pengusulan hak angket karena penunjukan ExxonMobil sebagai lead operator melanggar TAC section VI-2 tentang larangan memberikan kekayaan alam kepada pihak asing. Selanjutnya ada indikasi KKN yang tidak ditanggapi serius oleh pemerintah.Setelah dibacakan selama 12 menit, sidang paripurna ditutup oleh Muhaimin Iskandar karena memang sudah tidak ada agenda lainnya. Sidang ini juga berjalan lancar dan tidak muncul interupsi dari anggota DPR.Dalam sidang paripurna kali ini sempat dibacakan surat masuk dari Presiden SBY sebanyak 4 buah terkait masalah duta besar berkuasa penuh untuk Indonesia. (san/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads