RUU PA Diharap Tidak By Pass Peran Deplu
Selasa, 23 Mei 2006 10:52 WIB
Jakarta - RUU Pemerintahan Aceh (PA) masih digodok di DPR. Namun Departemen Luar Negeri (Deplu) punya harapan, RUU itu tidak mem-by pass perannya di bidang kerjasama luar negeri.Deplu yang sedang menanti-nantikan RUU itu disahkan jadi UU berharap RUU itu bisa menerjemahkan kesepakatan yang sudah dicapai antara pemerintah RI dan GAM di Helsinki."Tapi perlu diingat ada UU Nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri. Di situ ditetapkan Deplu berfungsi sebagai koordinator atau konsultan dalam setiap kerjasama luar negeri. Jadi tidak bisa di-by pass peranan Deplu," beber Dirjen Informasi dan Diplomasi Publik Deplu Mangasi Sihombing.Mangasi menyampaikan hal itu usai membuka lokakarya nasional mengenai Pemberdayaan Kapasitas Indonesia di Bidang Kerjasama Teknik di Gedung Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta, Selasa (23/5/2006).Mangasi menyebutkan, memang ada kekhususan pada dua daerah, yaitu Papua dan Aceh, karena pemerintah sudah memberikan wewenang yang lebih luas. Namun yang perlu diingat, di sebuah negara dalam berhubungan tentunya ada satu policy, satu kebijakan yang tunggal."Jadi yang akan dilakukan Deplu ke depan adalah membangun kerjasama dengan daerah-daerah untuk menjalin kerjasama luar negeri, karena terikat dengan UU 37 Tahun 1999 tadi," katanya.
(umi/)











































