Kriminolog: Penetapan Halimah Jadi Tersangka Sudah Tepat
Selasa, 23 Mei 2006 09:24 WIB
Jakarta - Halimah, Panji, dan Gendis, ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah Mayangsari oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Langkah polisi dinilai sudah tepat.Menurut pakar Kriminologi UI Adrianus Meliala, konflik dalam keluarga Bambang Trihatmodjo adalah hal yang pribadi. Tapi penetapan tersangka pada istri pertama dan kedua anaknya bukanlah bentuk intervensi polisi ke dalam keluarga Halimah."Polisi sudah bersikap obyektif, yang menjadi dasar adalah pasal pengrusakan," ujar Adrianus kepada detikcom, Selasa (23/5/2006).Menurut Adrianus, konflik di dalam keluarga memang memiliki dua sisi. Ada sisi domestik yang tidak disentuh hukum, namun ada pula sisi publik berupa unsur pidana. Dalam konflik keluarga Bambang, unsur pidana ini adalah perusakan harta benda Mayang."Saya lihat polisi tidak masuk ke esensi konflik mereka, tapi mengambil sisi publik yaitu ada pihak yang dirugikan atas perusakan harta benda," jelasnya.Adrianus menilai polisi hanya bertindak sesuai prosedur mulai dari olah TKP hingga penetapan tersangka. Oleh karena itu pihak Halimah tidak bisa mengatakan kalau polisi memihak Mayangsari. Mayang pun tidak bisa mengatakan dirinya didukung oleh polisi."Harus ada kebesaran hati dari keluarga Soeharto untuk menerima kalau polisi hanya melihat unsur pidana dari kejadian ini, dan tidak memiliki keberpihakan," cetus Adrianus.Pakar kriminologi ini mengusulkan sebaiknya keluarga Cendana tidak menolak penetapan Halimah dan anaknya sebagai tersangka. Lebih baik mereka membantu Halimah dan anak-anaknya menyiapkan pembelaan diri."Keluarga Cendana dalam titik nadir. Masalah Soeharto belum selesai, sudah ada masalah ini," tandasnya.
(fay/)











































